Banyuwangi,radarmerahputih.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 disahkan hari ini, Senin (9/8/2021). Berdasar hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif, disepakati sejumlah penyesuaian dalam rencana pembangunan daerah lima tahun ke depan tersebut.
Pengesahan raperda RPJM 2021-2026 dilakukan melalui forum rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ruliyono didampingi dua wakil ketua dewan yang lain, yakni M. Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto. Sedangkan dari unsur eksekutif hadir langsung Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati (Wabup) Sugirah, serta Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono.
Bupati Ipuk mengatakan, raperda RPJMD itu telah melalui serangkaian proses panjang. Penyusunan rencana pembangunan daerah lima tahun ke depan itu melalui empat pendekatan, yakni pendekatan teknokratis, pendekatan partisipatif, pendekatan top down dan buttom up, serta pendekatan politik.
“Melalui empat pendekatan tersebut, RPJMD ini diharapkan menjadi lebih berkualitas sehingga secara konsisten dapat dilaksanakan, dievaluasi, dan dilaporkan capaian kinerjanya setiap tahun dalam rangka mewujudkan Banyuwangi yang semakin maju, sejahtera, dan berkah,” ujarnya.
Ipuk menuturkan, sebagai tindak lanjut rekomendasi pembahasan raperda RPJMD, dilakukan sejumlah penyesuaian. Pertama penyesuaian proyeksi target capaian indikator kinerja utama tahun 2022 sampai 2026. Khususnya terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi.
Dikatakan, pertumbuhan ekonomi tahun 2022 yang semula diproyeksikan sebesar 5,29 persen dilakukan penyesuaian menjadi 4,27 persen. Di tahun 2023, proyeksi pertumbuhan ekonomi juga disesuaikan dari semula 5,36 persen menjadi 4,54 persen.
Hal serupa juga terjadi pada proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2024, 2025, dan 2026. Proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2024 yang semula sebesar 5,43 disesuaikan menjadi 4,81 persen, tahun 2025 disesuaikan dari 5,49 persen menjadi 5,07 persen, serta tahun 2026 disesuaikan dari 5,56 persen menjadi 5,34 persen.
Sebaliknya, saat proyeksi pertumbuhan ekonomi diturunkan, proyeksi pendapatan asli daerah justru ditingkatkan. Pada 2022 misalnya, pendapatan asli daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp 494,6 miliar disesuaikan menjadi 518,01 miliar. Pada tahun 2023, yang semula diproyeksi sebesar 508,18 miliar disesuaikan menjadi Rp 554 miliar.
Hal serupa juga dilakukan pada proyeksi pendapatan asli daerah tahun 2024, 2025, dan 2026. Pada 2024 yang semula diproyeksikan sebesar Rp 522,39 miliar disesuaikan menjadi Rp 570 miliar, proyeksi pada 2025 disesuaikan dari Rp 537,26 miliar menjadi Rp 580,03 miliar, dan proyeksi pendapatan asli daerah pada 2026 disesuaikan dari semula 552,82 miliar menjadi Rp 600,06 miliar.
Bupati Ipuk menambahkan, selain penyesuaian proyeksi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah, juga dilakukan penyesuaian redaksional raperda RPJMD tersebut. “Penyesuaian redaksional telah ditindaklanjuti sebagai penyempurnaan dokumen RPJMD Banyuwangi tahun 2021-2026,” pungkasnya. ( Hms / gto ) .
0 Komentar