Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Tegas Pengendara Motor Berknalpot Brong

 



Kediri , radarmerahputih.com ,- Satuan Lalu Lintas Polres Kediri kota melaksanakan kegiatan penindakan kepada para pengendara motor yang menggunakan knalpot bersuara bising (Brong).


Hal ini diungkapkan dalam Pers Release yang diadakan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota Jl. Brawijaya 25 Pakelan, Kota Kediri, Jum'at (20/08/2021) Pukul 13.30 WIB.


Wakapolres Kediri Kota Kompol Teguh Santoso, S.E., didampingi Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan, S.I.K., M.H., M.Si, dan Kasubbag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan,

Dari lima titik lokasi penindakan jumlah Dakgar Lantas 239 terdiri dari 227 Tilang dan 12 Teguran, dengan Jumlah Barang Bukti Ranmor R2 104 unit, STNK 102 dan SIM 21.


AKP Arpan menambahkan, dalam  kasus kenalpot Brong rata - rata peran pelanggaran adalah sebagai modifikasi kendaraan, dan pasal yang di sangkakan yaitu UU LLAJ no. 22 Th 2009 Pasal 285, Pasal 291, Pasal 280, serta Pasal 281. 


Lebih lanjut  Wakapolres menuturkan bahwa pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan pembayaran denda putusan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Wakapolres Kediri Kota juga menyampaikan terkait Pengambilan barang bukti kendaraan yang tidak sesuai spektek (spesifikasi teknis) agar membawa putusan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan membawa photocopy STNK, BPKB, dan identitas pengambil.  


"Apabila kendaraan tidak spektek agar memperbaiki kendaraannya di Mako Satlantas Polres Kediri Kota sesuai standar, " pungkasnya. ( Humas / Wulan ) 

Post a Comment

0 Comments