Satresnarkoba Polres Kediri Kota Berhasil Mengamankan Sabu-sabu

 



Kediri , radarmerahputih.com - Satresnarkoba Polres Kediri Kota Berhasil mengamankan dua terlapor yang diduga telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Mereka  laki-laki berinisial SBP alias Cici (25) warga Ngronggo kota Kediri dan MTS alias Vio (29) warga Lamong Badas kabupaten Kediri yang berdomisili di kelurahan Kaliombo kota Kediri. Keduanya diketahui bekerja sebagai wiraswasta di Salon dan Tata Rias.


Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Subijanto, S.H. melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Ni Ketut Suarningsih mengatakan bahwa pada hari Jum'at tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 WIB tepatnya di pinggir Jalan Hasyim Ashari depan Annisa Payet Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri diduga baru saja terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.


Setelah dilakukan serangkaian upaya penyelidikan tertuju kepada kedua terlapor. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan. Pada penguasaan terlapor ditemukan Barang Bukti berupa Sabu 0,34 gram dengan bungkus plastik klip dan Dua buah hape jenis android. Keduanya beserta Barang Bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.



"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

( Humas / Wulan ) .

Post a Comment

0 Comments