Nganjuk, radarmerahputih com - Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau permufakatan jahat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang.
Polres Nganjuk melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto mengungkapan ," Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan 5 orang tersangka pelaku pengguna dan pengedar Narkoba di dua lokasi , pada Hari Kamis, tanggal 12 Agustus 2021 sekira Jam 22.30 Wib, TKP ada di kamar dalam rumah termasuk Desa Sengkut Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk dan lokasi yang kedua kedua pada Hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 Wib, TKP Di belakang pasar berbek termasuk Desa Berbek Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk. ," Ungkap Iptu Supriyanto .
Dari lima orang tersangka diketahui tersangka berinisial S R S usia 21 tahun warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek , Mar usia 25 tahun warga Desa Patranrejo Kecamatan Berbek, Jwt usia 38 tahun warga Desa Balongrejo Kecamatan Berbek , W H usia 45 tahun, Pekerjaan Perangkat Desa Kacangan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk .
Dan satu lagi S R D usia 46 tahun warga Jl. Dr. Sutomo Desa Sengkut Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
Lebih lanjut " Kejadian berawal dari informasi masyarakat diwilayah Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk adanya peredaran Narkotika Jenis shabu," ungkap Kasubbag kepada sejumlah media .
" dari informasi tersrbut selanjutnya Unit II Satrresnarkoba Polres Nganjuk melakukan lidik dan pada hari Kamis, tanggal 12 Agustus 2021 sekira Jam 22.30 Wib Di kamar dalam rumah termasuk Desa Sengkut Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, telah mengamankan seseorang yaitu S R S alamat Desa Sengkut Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk," jelas Iptu Supriyanto .
Pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan oleh Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk , S R S kedapatan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi shabu berat 0,15 gram beserta bungkusnya , 1 buah sekop dari sedotan yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya yang disimpan di bawah meja TV dalam kamar, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, seperangkat alat hisap / bong, 1 buah korek api gas warna unggu yang disimpan di bawah meja TV dalam kamar, dan 1 Buah HP merk Realme Type 5 Pro warna biru .
Saat di interogasi SRS mengaku bahwa Narkotika tersebut adalah pesanan dari temannya yang mengaku bernama Bimo (DPO) dan juga mengaku mendapatkan shabu tersebut dari Mar, kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 10.30 Wib Petugas mengamankan Mar dirumahnya.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap Mar kedapatan barang bukti berupa 1 buah HP merk VIVO Type Y91 warna biru yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Dan saat diintrogasi petugas , menurut keterangan Mar mendapatkan shabu tersebut dari Jwt Kemudian pada jam 14.00 Wib dan mengamankan Jwt dirumah orang tuanya termasuk dusun Tempel Desa Patranrejo Kecamatan Berbek , dan saat itu ijuga kedapatan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca bekas pakai shabu, 1 buah plastik klip, 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 buah HP merk asus Type Zenfone Max Pro warna hitam semuanya berada di lantai kamar.
Menurut keterangan dari Jwt mendapatkan shabu tersebut dari W H , dan dalam waktu yang sama petugas berhasil mengamankan W H pada saat itu sedang berada di belakang pasar berbek Berbek , dari hasil penggeledahan terhadap WH kedapatan barang bukti 1 buah HP merk OPPO type A54 warna biru metalik yang disimpan di saku celana jean sebelah kanan.
Dan menurut keterangan dari W H, mendapatkan shabu tersebut dari S R D, dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap S R D yang pada saat itu juga berada dibelakang pasar Berbek, dari hasil penggeledahan terhadap SRD kedapatan barang bukti berupa uang hasil penjualan sejumlah Rp. 400.000 (empat Ratus ribu rupiah) yang disimpan disaku sebelah kiri dan 1 buah HP Merk samsung Type GALAXI S7 EDGE disimpan disaku celana sebelah kanan.
Hasil dari penangkapan terhadap SRD ,petugas terus melakukan intograsi terhadap S R D dan mengaku bahwa masih menyimpan Narkotika jenis shabu dirumahnya , selanjutnya Unit resmob Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu berat 3,07 Gram , 1 buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu berat 0,38 Gram beserta, 1 buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu berat 0,38 Gram, 1 buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu berat 0,38 Gram, 1 buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu berat 0,38 Gram, 1 buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu berat 0,38 Gram, 1 buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu berat 0,38 Gram, 1 buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu berat 0,38 Gram, yang dimasukan dalam klip plastik, lalu dimasukan ke dalam bekas kotak teh merk LO HAN HUI, kemudian dimasukan lagi ke dalam bekas kotak permen merk Forvita yang disimpan didapur rumah di Perumahan pondok kencana Blok MM no. 24 Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.
Setelah diintrogasi SRD mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari David Als Londo (DPO) alamat daerah Wonokromo Surabaya dengan cara di ranjau (dalam pengembangan). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Hms / red )
0 Komentar