Nganjuk,radarmerahputih com - Tim Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus Fjr tersangka pelaku pengedar barang haram Narkotika jenis pil dobel L di wilayah Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk , Senin tanggal 9 Agustus 2021.
Fjr (29 th) warga Lingkungan Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecanatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk diringkus petugas pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira jam 16.15 Wib, di salah satu warung kopi yang ada di dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Polres Nganjuk melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto melalui siaran pers nya mengungkapkan ," penangkapan terhadap Fjr tersangka pelaku pengedar Pil dobel L tersebut ,berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Okerbaya di sekitar Kadangan Kedungrejo Tanjunganom , dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 23.20 Wib petugas mengamankan seorang laki-laki berusia 28 tahun di salah satu warung kopi termasuk dalam wilayah Dusun Kandangan desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom yang bernama Idr yang kedapatan membawa Okerbaya jenis pil dobel sebanyak 1 (satu) buah botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir ," ujarnya kepada awak media .
" selanjutnya dari hasil introgasi bahwa Idr mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari seseorang yang bernama Fjr , dan sekira pukul 23.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Fjr yang pada saat itu juga berada diwarung tersebut dan dilakukan penggledahan terhadap Fjr ditemukan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), " lanjut Iptu Supriyanto .
Selanjutnya menurut keterangan Fjr mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari temanya yang mengaku bernama Ridwan (DPO) alamat Kota SOLO Provinsi Jateng,
Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dilakukan sidik di Unit Iidik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Sw ,).
0 Komentar