Asik Pesta Shabu di Salon Ocha , Pemuda Asal Kelurahan Bali Woja diringkus Polisi .

 


Dompu , radarmerahputih ,com - Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus Maskur usia 24 tahun , warga lingkungan  Bali Barat , Kelurahan Bali Kecamatan Dompu , tersangka pemakai barang haram Narkoba jenis Shabu saat melakukan pesta Shabu di salon kecantikan Ocha yang ada di Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja  Kabupaten Dompu  pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 .

Kasatnarkoba  Polres Dompu Iptu  Ramli S.H.dalam siaran pers nya mengungkapkan bahwa ," pada hari Selasa tanggal 07 September 2021   pukul  18.30 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman Jenis shabu " ujarnya .


Lebih lanjut , " pengakapan terhadap Markus  tersangka pemakai Narkoba jenis Shabu tersebut saat berada di Dalon Ocha yang ada di  Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten  Dompu.," Lanjutnya .


" Diringkusnya. Markus tersangka pelaku pemakai narkoba jenis Shabu tersebut berdasarkan  informasi dari masyarakat sekitar , bahwa di Salon Ocha yang ada di Kelurahan Dimpasai ada yang melakukan pesta Narkoba , menindak lanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Narkoba melakukan  pantauan di sekitar lokasi , dan  ternyata betul di salon Ocha ada yang melakukan  pesta Narkoba , " jelas kasat Narkoba kepada awak media . 


" tim  Opsnal lansung melakukan   penangkapan terhadap orang yang mengaku bernama Markus,   yang saat itu sedang  melakukan  pesta Narkoba ,  saat  di lakukan penggeledahan , terdapat barang bukti 1 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu , 1 buah tabung kaca yang didalamnya  berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.1 pack rokok surya isi 12 , 3  buah korek api yang 2 diantaranya sudah di modif.1  buah alat hisap (bong).1 buah sekop dan uang tunai sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).  Shabu dengan berat  brutto 0.41 gram ,dan Shabu dengan berat netto 0.08   gram ," jelas Iptu Ramli .

Selanjutnya  guna proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu.

(  Zun ) 

Post a Comment

0 Comments