Radarmerahputih.com - JM seorang dokter spesialis saraf terkenal di Lampung melaporkan kakak kandungnya, HJ, yang juga seorang dokter spesialis bedah saraf dan berdomisili di Tangerang, Banten ke Bareskrim Mabes Polri tadi siang (Selasa, 21).
Perkara ini bermula ketika HJ mempermasalahkan perkara waris yang telah dibagi secara kekeluargaan 23 tahun silam.
Awalnya JM, HJ dan keenam saudara lainnya, masing-masing telah mendapatkan pembagian waris berdasarkan kesepakatan keluarga tahun 1998. Mengingat HJ merupakan anak laki-laki tertua, oleh bapaknya ( alm Mahfudh ) pembelian sebidang tanah di Jl. Soeratmo, Kav. 309, Manyaran, Semarang Barat tahun 1974 tersebut diatasnamakan dirinya dengan nomor SHM 427/Manyaran. Memang sertifikat tanah itu atas nama HJ, namun secara faktual dan dibenarkan oleh ahli waris lainnya, tanah tersebut merupakan bagian JM.
Guna memudahkan pemanfaatan dikemudian hari, HJ pun membuat surat kuasa jual (SKJ) kepada JM yang ditandatangani di atas materai. Tidak hanya berhenti di situ, HJ bersama istrinya membuat SKJ kepada JM di kantor Notaris M. Handoko Halim, Tangerang yakni SKJ no. 7 tertanggal 4 Juli 2001. Kemudian pada tahun yang sama, JM menjual tanah miliknya kepada seseorang. Tiba-tiba di akhir Agustus 2021, JM dipanggil polisi Polrestabes Semarang atas aduan HJ, dimana ia mengadukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang telah dilakukan oleh adiknya. Menurutnya, JM telah menjual tanah miliknya dan telah menikmati seluruh hasil penjualannya tanpa memberikan uangnya kepada HJ. Tak sampai di situ, HJ juga mengirimkan pesan WhatssApp yang pada intinya menistakan dan menghina JM.
Mendapat fitnah seperti itu, JM merasa sangat dirugikan dan terhina mengingat pekerjaannya berlandaskan nama baik dan kepercayaan publik. Ketua team penasihat hukumnya yakni Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. sangat menyayangkan tindakan HJ tersebut. “Sejatinya tidak ada satupun perbuatan JM yang dapat dikatakan memenuhi unsur pidana. Team kami telah melakukan penelusuran dan ditemukan fakta bahwa benar telah terjadi pemberian kuasa menjual dari HJ ke JM dihadapan notaris di Tangerang dua puluh tahun silam. Copy salinan pertama SKJ yang dilegalisir tersebut sudah bisa kami peroleh, ” ungkap Wahju saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya pada Selasa sore (21/9/21).
“JM meminta kami mengirimkan somasi kepada HJ, namun somasi tersebut sama sekali tidak diindahkan sehingga akhirnya klien kami melaporkan balik tindakan HJ ini ke BARESKRIM POLRI dengan dugaan tindak pidana fitnah dan penyerangan nama baik. Adapun ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara”, tambah Wahju.
(*)
0 Comments