Dua Orang Pengedar Narkoba Asal Nganjuk Di Borgol Unit Resmob Narkoba Polres Nganjuk Saat Transaksi Shabu di Hotel Sederhana Baron .

 


Nganjuk , radar merah putih.Com -  Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau permufakatan jahat, atau setiap penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dua tersangka pelaku pengedar barang haram Narkoba jenis Shabu diringkus Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada  hari Rabu tanggal 8 September 2021, sekira pukul 14.30 Wib. Di Hotel Sederhana termasuk Desa Baron Kecamatan  Baron Kabupaten Nganjuk.


Tersangka berinisial G T W seorang ibu rumah tangga  berusia  25 tahun warga Desa Dadapan Kecamatan  Ngronggot Kabupaten  Nganjuk yang saat itu sedang bersama A W laki laki berusia 43 tahun, warga  Jl. Sahabat No. 08 Kelurahan Kutorejo Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.



Kasubbag Humas Polres Nganjuk  Iptu Supriyanto mengungkapkan ," petugas berhasil meringkus tersangka berawal dari  informasi dari masyarakat sekitar bahwa di hotel Sederhana Baron adanya peredaran Narkoba di wilayah Baron, menindaklanjuti informasi tersebut  Unit Resmob Resnarkoba pada Rabu tanggal 08 September 2021 sekira jam 14.30 Wib mengamankan G T W, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ,  kedapatan barang bukti berupa : l1plastik berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,25 gram ,1Buah pipet kaca, Seperangkat alat hisap / bong, 1  buah grenjeng rokok yang ada solasinya, 1  buah bekas bungkus rokok samporna Mild, 1 buah sekop dari sedotan, 1buah korek api warna biru pada saat itu berada diatas tempat tidur dalam kamar hotel dan 1 buah Hp merk Oppo type A38 warna putih gold. " Ujar Iptu Supriyanto kepada awak media . 


Menurut keterangan G T W bahwa narkotika jenis shabu tersebut juga pesanan dari temanya yang mengaku bernama Panji warga  baron (DPO dalam pengembangan) dan juga mengaku kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari   A W, 


Selanjutnya unit opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap A W di pasar Templek termasuk dusun Templek Kelurahan Kutorejo Kecamatan  Kertosono Kabuoaten Nganjuk , dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa : Uang sisa penjulan sebesar Rp. 50.000,-  yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan .


Saat diintrogasi  A W mengatakan  bahwa shabu tersebut  dibeli dari BRO (DPO) masih dalam pengembangan yang  beralamat di Purwoasri Kabupaten Kediri .


Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.


( Red /Siwi )

Post a Comment

0 Comments