Hak Jawab Berita Disperindagkop Malang Kota , " Diduga Disperindagkop Kontraktor Pelaksana dan Consultan Pengawas Sekongkol Dalam Proyek Pasar Gadang"



Malang  radarmerahputih com- Berdasarkan pemberitaan media online radar merah putih .com tertanggal 30 Agust 2021 .yang berjudul " Diduga Disperindagkop Kontraktor Pelaksana dan Consultan Pengawas Sekongkol  Dalam Proyek Pasar Gadang " , bersama ini kami sampaikan Hak Jawab Sebagai berikut : bahwa pekerjaan belanja jasa kontruksi fisik pasar gadang yang merupakan paket tender yang dilaksanakan oleh Bagian Layanan Pengadaan barang / Jasa Kota Malang , sehingga tuduhan bahwa pekerjaan ini merupakan persekongkolan tidak benar , karena pemilihan pemenang pelaksana dilakukan secara tender umum oleh BLP . Kami tidak mengenal sama sekali pemenang tender pada pekerjaan tersebut .



Terhadap tuduhan media saudara mengenai diameter besi ( besi Tulangan beton polos ) yang digunakan dalam pekerjaan ini tidak sesuai dengan Spek teknis atau rencana anggaran biaya ( RAB) ,yang menyatakan volume diameter besi hanya sekitar 8, 75 mm yang seharusnya sesuai RAB ukuranya 10 mm, kami dalam pelaksanaan pekerjaan bersama dengan konsultan pengawas selalu melakukan pengecekan terhadap bahan bahan yang dipergunakan .

Kami juga juga melakukan pengecekan uji besi beton ( besi tulangan beton polos ) yang digunakan dalam proyek tersebut dengan hasil diameter  uji besi polos beton besar 9, 79 mm( copy hasil uji dan foto terlampir ) .Dan berdasarkan Badan Standarisasi Nasional ( SNI 07-2052-2002), bahwa besi tulangan polos dengan ukuran diameter 10 mm memiliki batas toleransi kurang lebih 0,4 mm. Sehingga besi tulangan beton polos yang dalam batas toleransi SNI .



Kemudian mengenai kami dari Dinas tidak melakukan peringatan apabila terdapat kecurangan / kesalahan dalam pelaksanaan , hal tersebut tidak benar , karena setiap 2 Minggu sekali dilaksanakan pengecekan dan rapat evaluasi proggres pelaksanaan pekerjaan( foto terlampir ) .Kami dalam pelaksanaan pekerjaan selalu mengutamakan profesionalisme  , tepat waktu , tepat mutu , dan tepat biaya .

Demikian hak jawab kami , atas atas kerjasamanya disampaikan terimakasih .

( Disperindagkop)


Perlu diketahui bahwa, Media radarmerahputih.com, menyampaikan terimakasih untuk diberikan kesempatan untuk memuat Hak Jawab sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 5 Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang bunyinya :

1. Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

2. Pers wajib melayani Hak Jawab.

3.Pers wajib melayani Hak Koreksi

( Tim / Ihwan ).

Post a Comment

0 Comments