Merasa Kecewa Karena Tak Mendapat Tunjangan Guru Sukarela Daerah Terpencil , Oknum Guru Segel Ruang Kelas .

 



Bima , radarmerahputih.com-;Merasa kecewa karena tidak mendapat tunjangan guru sukareka dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bima  , Oknum guru melakukan aksi Penyegelan ruangan Kelas Sekolah Dasar Jembatan Besi Desa Oi Bura Kecamatan  Tambora Kabupaten Bima.


Penyegelan ruang kelas tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 .pada  pukul 08.30 Wita.


Informasi dan Pulbaket awal yang di Peroleh dari keterangan Kepala Desa Oi Bura,  Abdollah antara lain 


1. Aksi penyegelan ruangan sekolah tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus sekitar pukul 16.00 wita dan dilakukan oleh seorang Oknum Guru yang masih berstatus sebagai Pengajar Sukarela yaitu Sdra. Amirrudin S.Pd. 


2. Sdra. Amirrudin S.Pd melakukan aksi penyegelan dikarenakan merasa kecewa, sebab Sdra. Amirrudin S.Pd dan Istrinya Khairunisah S.Pd tidak dinyatakan keluar sebagai penerima Tunjangan Daerah Terpencil sedangkan untuk di SD Jambatan Besi dan SD. Dusun Tambora terdapat 8 orang guru yang telah dinyatakan menerima, dan hanya Sdra. Amirrudin dan Sdri Khairunisah yang dinyatakan tidak menerima. 


C. Pukul 09.00 wita dilakukan Giat Pengecekan terhadap Sekolah yang disegel sekaligus melaksanakan Pulbaket serta upaya Penggalangan terhadap Sdra. Amirrudin S.Pd, berikut hasil dan inti penyampaiannya : 


1. Saya selaku tenaga pengajar selama 8 (Delapan) tahun di SD Dusun Tambora dan Istri Saya yang mengajar kurang lebih 9 (Sembilan) tahun di SD Jembatan Besi sangat tidak diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten, kami yang berstatus tenaga sukarela yang telah mengabdikan diri di SD selama bertahun-tahun tidak keluar sebagai penerima tunjangan Daerah Terpencil. 


2. Untuk di SD Jembatan Besi terdapat 4(Empatl) orang Guru yang dinyatakan menerima tunjangan dan untuk SD Dusun Tambora juga terdapat 4 (Empat) Guru yang dinyatakan menerima tunjangan tersebut, namun yang menjadi kekecewaan kami, kenapa hanya nama saya dan istri saya yang tidak keluar sebagai penerima Tunjangan tersebut sedangkan telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun. 


3. Yang membuat Kami terpukul yaitu 8 orang yang dinyatakan menerima Tunjangan Daerah Terpencil di SD Desa Oi Bura ada yang mengabdi baru 6 bulan hingga satu tahun dinyatakan sebagai penerima tunjangan tersebut, maka untuk menuntut keadilan dari Pemerintah Kabupaten kususnya Dinas Pendidikan saya berinisyatif melakukan penyegelan terhadap ruangan sekolah di SD Dusun Jembatan Besi. 



D. Penyampaian dari Pihak Kepolisian kepada Sdra. Amirrudin S.Pd. yang intinya sbb : 1. Perlu diketahui bersama, apapun alasan dibalik aksi penyegelan terhadap fasilitas publik adalah bentuk pelanggaran Hukum, terlebih ini merupakan Sekolah yang notabene merupakan fasilitas pendidikan, dan akan ada banyak pihak yang dirugikan apabila penyegelan ini terus dilakukan. 


2. Perlu diketahui juga, bahwa program dalam upaya pemberian penghargaan terhadap guru di Daerah Terpencil atau Daerah Kusus telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Thn 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan dalam pelaksanaannya memerlukan berbagai tahapan mulai dari pengusulan dari tingkat Sekolah hingga UPT dan nantinya akan diputuskan dan dicairkan secara bertahap oleh Dinas Pendidikan Kabupaten mulai dari Guru yang berstatus PNS, C-PNS, Guru Honorer dan terakhir Guru Sukarela. 


3. Kami dari Pihak Kepolisian akan melakukan upaya komunikasi dengan Kepala UPT Dikbudpora Kec. Tambora untuk dilakukan langkah terbaik sehingga keberadaan guru sukarela di Kec. Tambora yang belum dinyatakan sebagai penerima Tunjangan Daerah Terpencil dapat diperjuangkan serta diberikan pemahaman sehingga kejadian penyegelan ini tidak dilakukan di Sekolah-sekolah lain. 


E. Rangkaian kegiatan berakhir pukul 09.30 wita, berjalan dengan lancar, situasi Kamtibmas di wilkum Polsek Tambora terpantau aman terkendali.

Yang menjadi catatan dari aksi penyegelan ruang kelas tersebut antara lain : 

A. Aksi Penyegelan ruangan kelas di SD Jembatan Besi Desa Oi Bura tersebut dilakukan oleh Sdra. Amirrudin S.Pd dikarenakan yang bersangkutan merasa kecewa setelah namanya tidak keluar sebagai penerima Tunjangan Daerah Terpencil. 


B. Dikhawatirkan aksi serupa akan dilakukan oleh Guru-guru disekolah lain mengingat keberadaan guru sukarela di Wilayah Kec. Tambora sangat banyak dan tingkat kesejahteraannya masih sangat minim. 


C. Agar tetap dilakukan upaya Koordinasi dengan Pihak UPT Dikbudpora Kec. Tambora untuk  bersama-sama memberikan pemahaman terhadap pihak tenaga pengajar/Guru di Kec. Tambora sehingga aksi serupa tidak dicontoh dikarenakan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat memicu Gangguan Kamtibmas. 


( Zun ) 

Post a Comment

0 Comments