Dompu, radarmerahputih.com - SL usia 28 tahun ,warga dusun Sanggopa sante Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa diringkus Polisi .
Iptu Ramli Kasatresnarkoba Polres Dompu mengungkapkan ," pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 sore hari , Tim Satresnarkoba berhasil meringkus tersangka SL pengedar barang haram Narkotika jenis Shabu di wilayah Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa " ujarnya .
Lanjut Iptu Ramli ," petugas berhasil meringkus tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar , bahwa ada peredaran narkoba di wilayah desa Doromelo , selanjutnya petugas menindaklanjuti informasi tersebut ,menyelidiki di wilayah desa Doromelo ," jelasnya .
Saat diringkus petugas , SL kedapatan barang haram Narkotika jenis Shabu 14,35 (berat kotor) atau 10,00 gram (berat bersih).
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Ramli SH juga membenarkan atas penangkapan itu, hal itu atas kerja sama warga yang sudah membantu memberikan informasi terhadap petugas.
Tanpa hak atau melawan hukum Menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan di Mako Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut , sementara jumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan belum bisa dipastikan, karena masih dalam tahap proses interogasi dan pemeriksaan.
( Zun ) .
0 Comments