Nganjuk ,radarmerahputih.com - Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus tersangka STK usia 42 tahun warga dusun Pandanarum Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk ,
Penangkapan tersebut pada hari Sabtu, tanggal 11 September 2021 sekira jam 15.00 Wib di depan teras rumah termasuk Lingkungan Karangrejo Kelurahan Kapas KecamatanbSukomoro Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk , AKBP Havriadhi Agung Pratama M.I.K.S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk mengungkapkan ," penangkapan terhadap STK berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika di wilayah Sukomoro Nganjuk , pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib anggota Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk di wilayah Kelurahsn Kapas kecamatan sukomoro Nganjuk berhasil meringkus dan mengamankan tersangka STK , saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Serbuk kristal Putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,94 gram,1 buah HP merk OPPO tipe F5 warna hitam sebagai alat komunikasi , dan mengamankan 1 unit sepeda montor Honda Revo warna hitam yang digunakan sebagai alat transportasi yang berada di depan rumah,," ungkap Iptu Supriyanto kepada media ini .
Saat diintrogasi STK mengaku bahwa shabu tersebut pesanan temanya yang bernama Didik (DPO) alamat Sukomoro Kabupaten Nganjuk dan STK mengaku Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari S J F alamat Bulakmojo Kelurahan Werungotok Kec./Kabupaten Nganjuk (unit Resmob Satresnarkoba melakukan pengembangan).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih Lanjut.
Tanpa hak atau melawan hukum Menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
( Sw / red ) .
0 Comments