Polisi Memborgol Blp pengedar Narkoba asal Desa Mlilir Berbek Saat Menunggu Pembeli

 


Nganjuk ,radarmerahputih.com - Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil memborgol B L P tersangka pelaku pengedar Narkoba Jenis shabu , pada hari Jumat tanggal 03 September 2021  sekitar pukul 22.00 wib  di jalan raya area SPBU Sekarputih Bagor .



Diketahui tersangka adalah warga  Dusun  Krajan Desa Mlilir Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.


Kasubbag Humas Polres Ngajuk , Iptu Supriyanto dalam siaran persnya mengatakan ," diringkusnya Blp tersangka pengedar Narkotika jenis shabu tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat seputaran SPBU Sekarputih Bagor Nganjuk terkait adanya perdaran Narkoba, " ujarnya kepada sejumlah awak media .


" selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021 sekira jam 22.00 Wib Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk  tepatnya  di pinggir jalan umum termasuk Desa Sekarputih berhasil  mengamankan seorang yang mengaku bernama B L P ,  saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1  plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga narkotika jenis shabu  seberat 0,33  gram, 1  plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di.duga narkotika jenis shabu seberat 0,29 gram,1 PP lembar grenjeng rokok, 1  buah bekas bungkus rokok gudang garam surya yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan,dan 1  buah HP merk OPPO tipe A 54 warna biru yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, dari keteranga. B L P bahwa shabu tersebut adalah pesanan temanya yang bernama  Ben  alamat Nganjuk (masih dalam pengembangan) " lanjut Supriyanto .


Saat di introgasi B L P mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari temannya yang mengaku bernama  Adk. (DPO) saat dilakukan penangkapan  Adk bisa meloloskan diri dengan cara lari masuk ke.area persawahan (masih dalam pengembangan).


Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Tanpa hak atau melawan hukum Menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Red / sw ).

Post a Comment

0 Comments