Polres Kediri Berhasil Ungkap 31 Kasus Dan 32 Tersangka Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021

 


Kediri ,radarmerahputih .com -Sebanyak 32 orang diamankan sebagai tersangka atas kasus narkoba oleh aparat Polres Kediri, Jawa Timur. Pengungkapan kasus tersebut terdiri dari 9 kasus narkotika jenis sabu dan 22 kasus pil dobel L.


” Barang bukti yang diamankan petugas dari para tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 Polres Kediri yang berlangsung dari tanggal 1 September sampai dengan 12 September 2021 yakni : narkotika jenis sabu seberat 22,76 gram dan pil dobel L sebanyak 9.923 butir,” kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Senin ( 20/09/2021), dalam press conference.


Adapun sejumlah barang bukti yang disita petugas, yaitu narkotika jenis sabu seberat 22,76 gram, pil dobel L sebanyak 9.923 butir, 29 Handphone, uang tunai Rp 2.576.000 (Dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu) , 5 buah bong/ alat hisap, 2 timbangan digital, 5 bungkus plastik klip, 3 buah serok plastik, 7 buah korek api gas, 9 buah pipet kaca, 6 buah sedotan plastik, 3 tas slempang, dan 4 buah dompet.


Dari 31 kasus tersebut diungkap di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polres Kediri. Sedangkan 32 orang tersangka, jelas Kapolres, ada 4 orang yang menjadi target operasi ( TO ) dan berhasil diamankan, antara lain, S alias Jack alias Kowok (37), warga Dusun/ Desa Sekoto, RT/ Rw 003/002, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Ia diamankan di rumahnya yang berada di jalan Aselia, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,73 gram.

 

Lainnya adalah AS alias Kebek ( 40), warga Dusun Bakot, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Ia diamankan di areal rumahnya, dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 10,21 gram.

 

Kemudian CS ( 23), warga Dusun Kalianyar, RT / Rw 001/002, Desa Ringinpitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Tersangka perempuan berambut pirang ini diamankan di rumahnya, dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1,11 gram. Dan MR, ditangkap di area Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 39 butir.

 

” Untuk kasus Shabu, ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. Untuk kasus psikotropika ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara, dan untuk kasus pil dobel L, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

( Wulan / guh ) .

Post a Comment

0 Comments