Terkesan Lambannya Penanganan Perkara Di Polres Pasuruan Kota, Kuasa Hukum Aditya Anugrah Purwanto & Partners Layangkan Dumas Ke Polda Jatim Dengan Tembusan Kadiv Propam Mabes Polri

 


Kuasa Hukum Aditya Anugrah Purwanto & Partners, Surya Darma, SH saat menunjukkan salinan Dumas yang dikirim ke Polda Jatim

Pasuruan - radarmerahputih.com - Terkait dengan terkesannya lambannya proses penanganan suatu perkara di Satuan Reserse ( Satreskrim ) Polres Pasuruan Kota, ST melalui Kuasa Hukum Adtya Anugrah Purwanto & Partners layangkan dumas ( pengaduan masyarakat ) ke Polda Jatim.



Hal ini diungkapkan salah satu team Kuasa Hukum Adtya Anugrah Purwanto & Partners, Surya Darma, SH saat menggelar presrilis disalah satu cafe wilayah Kota Pasuruan, pada Sabtu (04/09/2021) siang. 



" Dumas ini kami layangkan dengan datang ke Polda bersama klaen kita pada tanggal 26 Agustus 2021, kami terpaksa melakukan ini karena teguran - teguran kami secara lisan seakan - akan tidak dikubis. Hal ini kami lakukan berdasarkan penanganan sebuah perkara tindak pidana, dengan nomor LP- 35/II/RES.1-11./2020/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA tertanggal 18 Februari 2020 yang terkesan lamban dalam penangananya ", ungkap Surya.



Menurut Surya Darma, SH perkara ini sudah hampir dua tahun, namun hingga saat ini belum ada titik penyelesaian dan  terkesan jalan ditempat. " Yang jelas perkara ini sebelum kita melakukan dumas, prosesnya masih dalam penyidikan, penyidikan itu berjalan dua bulan akan tetapi belum juga ditetapkan tersangkanya, ini kan aneh ".



" Disana sudah jelas, dipertanyakan dengan prefesionalisme, dari moto Presisi maupun Promoter dari Kapolri itu kami menilai tidak tersirat dalam penanganan kasus ini, terkesan dibikin mainan. Dumas ini kami layangkan dengan datang ke Polda bersama klaen kita per tanggal 26 Agustus 2021 ", masih jelas Surya Darma.

Selain itu Surya Darma, SH juga mengaku sangat terpaksa melakukan hal ini ( melayangkan dumas ), karena menurutnya teguran - tegurannya secara lisan seakan - akan tidak dikubis. " Dalam hal ini apa yang menjadi perbedaan penyelidikan dan penyidikan ini adalah adanya tersangka dan tidak adanya tersangka, yang artinya ketika penyelidikan diketahui naik ke s


Penyiidikan kalau mengarah adanya tersangka, ya jadi segera ditetapkan tersangka, klau memang tidak ada tersangkanya, jadi perkara ini tidak bisa dinaikkan ke sidik dan harusnya dihentikan, ini malah prosesnya dilanjutkan, namun sampai saat ini belum adanya tersangka, proses ini hanya dinaikkan statusnya saja ".


" Ini kan sudah proses penyidikan, SPDP nya sudah muncul, tapi hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, ini kan aneh, jadi menurut versi kami ini hanya SPDP nya saja tapi berkasnya belum jadi, padahal secara aturan hukum baik di KUHP, di PERJA maupun di PERKAP ini ada sirkulasi yang tidak boleh terlewatkan ".



 Kasat Reskrim, Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K, MH .


Masih Menurut Surya Darma, pihaknya sudah memberikan somasi secara tertulis maupun lisan namun tidak dikubis sama sekali, sehingga pihaknya menemukan adanya kejanggalan, dugaan penyimpangan dari administrasi penyidikan, adanya dugaan penyimpangan tentang pelanggaran kode etik penyidik yang semua sudah dicantumkan dalan laporan ( Dumas ) yang ditujukan ke Polda Jatim dengan tembusan ke Kadiv Propam Mabes Polri.

"Pada kemarin secara administrasi kita sudah capek dengan apa yang dijanjikan penyidik, sebenarnya ada apa sih ini dan spebetulnya kami tidak mau menduga - duga mas, tetapi dengan lamanya proses itu, jelas ada dugaan - dugaan bermunculan. Dumas ini terlebih kami tekankan kepada Kasat, karena disitu seorang penyidik ini tidak diawasi dengan baik, kami sering kali mau kordinasi dengan pimpinan ( Kasat ) tapi terkesan selalu menghindar. Terkait jawaban dari Dumas itu kami memang harus, antara 2 sampai 3 minggu kedepan baru kita kordinasi kembali terkait perkembangan Dumas tersebut ke Polda ". 

" Yang terpenting Segala upaya  akan kita lakukan, yang jelas perkara ini tidak kunjung selesai maka satu akan rugi waktu, pikiran dan juga tenaga dan harapan kami yang jelas tentang perkara ini penyidik berjalan ondetrek, jangan sampai terjadi ada penyimpangan, sesuai motonya Kapolri, Presisi itu juga harus dilaksanakan dan kedua supaya terhindar dari oknum - oknum yang diduga bermain - main ", tutupnya.

Sementara itu, dihari yang sama, guna untuk memberikan hak jawab Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K, MH saat ditemui awak media diruangannya menjelaskan bahwa terkait perkara tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman dan meminta waktu untuk melakukan proses lebih lanjut.

" Yang jelas terkait dengan perkara itu sudah dalam proses penyidikan, dan mengingat saya masih baru duduk disini ( kurang lebih beberapa hari ini ), saya masih melakukan pendalaman terkait perkembangan - perkembangannya, jadi saya mohon waktu, kami mohon dan berharap untuk bersabar ", jelas AKP Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K, MH.

Perlu diketahui bersama bahwa berdasarkan Laporan Polisi denan nomor LP- 35/II/RES.1-11./2020/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA tertanggal 18 Februari 2020 tentang dugaan penipuan masuk CPNS yang diduga dilakukan oleh MR ( terlapor ) yang merupakan salah satu oknum pegawai Kemenag Kabupaten Pasuruan yang menjabat seorang pengawas ( PSPAI ) terhadap ST ( pelapor ). ( SY )

Post a Comment

0 Comments