Tersangka Pengedar Shabu dari Werungotok Nganjuk Kota , Diborgol Polisi di Dalam Rumahnya .

 



Nganjuk ,radarmerahputih.com - Tanpa hak atau melawan hukum Menjual atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil memborgol SJF usia 30 tahun warga  Lingkungan  Bulakmojo, Kelurahan  Werungotok Kec/Kabupaten  Nganjuk , 

tersangka pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu saat santai dirumah . 


Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto  mengungkapkan ," Penangkapan tersebut pada hari Sabtu, tanggal 11 September 2021 sekira jam 17.45 Wib saat tersangka di dalam rumah termasuk lingk. Bulakmojo Kel. Werungotok Kec/Kabupaten Nganjuk ," ungkapnya kepada media ini .



Lebih lanjut Iptu Supriyanto  ,"  SJF  berhasil diringkus dan diborgol tim Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk adalah hasil dari Pengembangan pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib  STK  pada saat itu mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu yang di belinya  dari temanya yang mengaku bernama S J F  ," ungkapnya .


,' Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 19.00 Wib  Tim Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus dan mengamankan  S J F yang saat itu sedang berada dirumahnya ,  dan saat dilakukan penggeledahan ,  ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Natkotika jenis Shabu  seberat 0,27  gram, 1  plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis  shabu yang  seberat 0,38  gram dan 1  plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis  shabu seberat 0,41 gram didalam plastik klip sedang dan dibungkus kertas tisu yang dimasukan di dalam bekas bungkus rokok grow yang saat itu berada di lantai kamar," jelas  laki laki tegap ini .



"Saat dilakukan penggeledahan lagi di dalam almari juga ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Natkotika jenis shabu seberat 1,41 gram yang dibungkus kertas tisu didalam bekas bungkus rokok marlboro merah dan 1 buah timbangan digital warna silver merk Camry didalam dosbox HP OPPO warna putih, 1  pcs yang berisi 9 bendel plastik klip,2 bendel plastik klip, Seperangkat alat hisap shabu (3 skrop plastik, 1 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 botol kaca goldzan, 2 sedotan plastik), Uang tunai sebesar Rp. 1.018.000,-(satu juta delapan belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A 71 warna hitam, serta disita juga 1 (satu) unit sepeda motor verza CB warna hitam. " Ujar Iptu Supriyanto  mewakili Polres Nganjuk .


Saat diintrogasi   S J F mengaku bahwa shabu tersebut dibeli dari  JEKI  warga Kecamatan  Peterongan Kabupaten Jombang (DPO) dan masih dalam pengembangan Unit Resmob Sat resnarkoba , 


Tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 ( Sw / red )

Post a Comment

0 Comments