Nganjuk,radarmerahputih.com - Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau permufakatan jahat, atau setiap Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil meringkus dua tersangka pengedar barang haram narkotika jenis shabu .
Kapolres Nganjuk AKBP Havriadhi AP melalui Kadubbag Humas Iptu Supriyanto mengungkapkan , " Berawal dari informasi dari masyarakat sekitar adanya peredaran Narkoba di wilayah Warujayeng , menindaklanjuti informasi tersebut Team Unit Resmob Sat Resnarkoba bergerak cepat ke lokasi wilayah Warujayeng dan pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira jam 22.30 wib petugas berhasil meringkus dan mengamankan 2 orang tersangka yaitu Chan dan Moh, dirumah termasuk Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk ," ungkap Kasubbag Humas kepada. awak media .
" Pada saat dilakukan penggeledahan oleh team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Chan dan Moh kedapatan barang bukti berupa : 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat 0,61 gram, Seperangkat alat hisap / bong, 1 sekop dari sedotan, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 1 buah korek api gas warna Biru, 1 Buah tisu yang ada solasi warna hitam, 1 HP merk OPPO Type A 3S warna Merah, 1 (satu) buah HP merk Xiomi type Redmi 9 warna Biru yang pada saat diamankan semuanya berada diatas meja ruang tamu didalam rumah tersebut , juga 1 Unit sepeda motor Honda Supra Fit ," jelas Iptu Supriyanto
Menurut keterangan Chan , dirinya mendapatkan shabu tersebut dari Moh , dan menurut keterangan Moh dia membeli narkotika jenis shabu tersebut dia pesan dari temanya yang bernama Joko (DPO) masih dalam pengembangan , dan juga menerangkan bahwa mendapatkan barang tersebut dari ARI ( DPO ) yang alamat Wates Kabupaten Kediri (masih dalam pengembangan) .
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Red /sw ) .
0 Comments