AWAS "KRISIS MORALITAS DAN SPIRITUALITAS, JADI FAKTOR YANG MENGAKIBATKAN TIMBUL KORUPSI"

 



Kota Kediri, radarmerahputih.com -Aliansi Wartawan Sejawa Timur (AWAS) siap jalin kemitraan dengan Aparat penegak Hukum (APH)untuk mengawal program serta melaporkan jika ada oknum 'nakal' bermain Anggaran. 


Noer Khalifah ( Ketua AWAS) saat di temui di sekertariatnya di Jl.Bunga Gg 1 no 3 kelurahan ngampel kecamatan Mojoroto  menyampaikan pendapat "Tentang korupsi kita mungkin perlu merenung tentang gerakan anti korupsi yang genderangnya di tabuh sejak Reformasi 23 Tahun silam 1998-2021 tapi korupsi masih saja menjadi pemberitaan di berbagai media.


” Korupsi adalah bencana terbesar Bangsa ini, Korupsi sangat menghambat negara ini dalam merealisasikan potensi ekonomi dan Pejabat yang korup tidak pernah jera untuk korupsi,bahkan dalam situasi vandemi wabah Covid-19 masih ada oknum yang korupsi, membuat kita geleng-geleng kepala dan sangat prihatin ” 


Berbagai upaya Pencegahan Korupsi telah di lakukan Pemerintah melalui berbagai Regulasi seperti, Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Perpres 55 Tahun 2012), Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14 Tahun 2008), dan Regulasi lain yang menunjang Pemberantasan Korupsi" imbuhnya.


Masih kata Noer (sapaan akrab ketua AWAS)” Jika di ibaratkan perang ” perang melawan korupsi saat ini di nakhodai oleh Presiden Jokowi  sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2019 lalu.


Jika menggunakan Alibi Konstitusional, jabatan presiden sesungguhnya di daulat bukan hanya sebagai Kepala Pemerintahan, tetapi juga sebagai Kepala Negara, dimana negara saat ini sedang memerangi Korupsi dan Covid-19. 


Di samping peran Pemerintah dalam memerangi Korupsi, partisipasi masyarakat juga menjadi hal yang sangat menentukan dalam pemberantasan korupsi, sebagai kontrol sosial. Dimana masyarakat dituntut harus mampu untuk melihat dan menganalisis korupsi yang terjadi di sekitar mereka,sebagaimana diatur dalam PP 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terbit pada 1 November dan diundangkan dalam Lembaran Negara tahun 2017 Nomor 225 pada 2 November 2017.Serta di lengkapai Dilengkapi dengan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6133. PP 45/2017 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 


Jika kita berbicara masalah hukuman bagi para koruptor, ancaman hukuman penjara ternyata tidak membuat gentar kalangan pejabat korup tersebut, di tambah lagi kasus kasus yang mangkrak. Kalau kita lihat dari segi kehidupan ekonomi, secara kasat mata hampir semua Pejabat yang korup itu adalah orang yang berkecukupan kebutuhannya.


Bila begitu apa sih sebenarnya yang menjadi faktor mereka tidak pernah jera melakukan Korupsi,? Meski sebagian besar para koruptor sering mengucapkan di bibir sangat peduli masyarakat dan cinta tanah air, namun tetap saja mereka melakukan Korupsi.


Hal inilah menunjukan  bahwa Krisis moralitas dan spiritualitas menjadi faktor utama yang mengakibatkan timbulnya sifat serakah dan tamak, untuk mereka melakukan Korupsi. Yang mereka pikirkan hanya menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu dengan dalih Kepentingan Rakyat " Tutur Ketua AWAS.

( Humas / Wulan ) 

Post a Comment

0 Comments