Di Kabupaten Magetan, Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Terus Disalurkan.




Magetan,radarmerahputih.com,-;Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) salurkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terlihat terus bergulir di tahun 2021.


Adapun RTLH di Kabupaten Magetan di Tahun 2021 ini, ada 17 rumah dibeberapa Desa, Antara lain, Desa  maospati, Desa Klagen, Desa Pandean, Desa Gambiran, Desa Srawu, Desa Sukowidi, dan Desa Karas.


" Pemerintah mempunyai tugas untuk memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni menjadi Layak Huni. Maksudnya agar Bapak, Ibu, Anak, Cucu semuanya dapat hidup sehat, dan  semua itu harus dimulai dari rumah Layak Huni." Jelas Yosef Cahyo W, ST selaku Kasi Penyediaan dan  Pembiayaan Perumahan saat Sosialisasi dan Penandatanganan Buku Rekening Bantuan Sosial Peningkatan RTLH, Rabu(27/10/21) di Ruang Rapat Dinas Kominfo Magetan.


Yosef juga mengatakan rumah Layak Huni paling tidak memiliki beberapa komponen. Seperti jendela berkaca bening agar ventilasi udara berjalan lancar dan mendapatkan cukup cahaya. Atap bergenting, dengan maksud agar rumah tidak langsung terkena sinar matahari. Maupun WC leher angsa untuk kesehatan warga rumah lebih baik.


Sebelum mendapatkan bantuan, warga calon penerima bantuan RTLH akan disurvei terlebih dahulu apakah tepat untuk mendapatkan bantuan. Jika lolos verifikasi, bantuan akan diberikan senilai Rp. 17.000.000.00,- dalam dua premis melalui Bank Jatim. 

( Ardhie)

Post a Comment

0 Comments