Nganjuk , radarmerahputih.com - Laki-laki berinisial Syt usia 41 tahun , warga Desa Bendungrejo, Kecamatan Berbek diborgol Tim Unit Resmob Resnarkoba Polres Nganjuk ,saat berada di wilayah hukum kecamatan Loceret .
Penangkapan terhadap Syt berawal dari informasi dari masyarakat sekitar adanya peredaran Narkoba di wilayah Loceret .
Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengungkpakan ," setelah mendapat informasi dari warga setempat , selanjutnya Tim Unit Resmob Resnarkoba pada Hari Sabtu, tanggal 23 Oktober 2021 sekira jam 01.10 Wib berhasil menangkap dan mengamankan laki laki yang mengaku bernama Syt di halamam salah satu rumah termasuk Desa Ngepeh Locert , " ungkap Iptu Supriyanto kepada sejumlah awak media
Lebih lanjut , " saat dilakukan penggeledahan terhadap Syt , petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk crystal puyih yang di duga narkotika jenis shabu seberat 0,17 gram yang dibungkus grenjeng rokok dan disimpan didalam saku celana depan sebelah kanan, dan 1 buah HP merk LG warna hitam yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, serta disita juga 1 unit sepeda motor honda Vario warna hitam ," ujar Kasubbag Humas .
Saat diintrogasi , Syt mengaku bahwa paket Shabu tersebut adalah pesanan temanya yang mengaku bernama Didik alamat Loceret (DPO), dan saat mengambilkan paket narkotika jenis sabu tersebut Syt bersama temanya yang bernama RONI (DPO), dan BRENG (DPO), (Dalam pengembangan) , pada saat di hentikan petugas beberapa orang melarikan diri.
Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Red / sw ) .
0 Comments