Kejari Dompu Resmi Menahan Kades Jala Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

 



Dompu Radar merah putih. Com -Kejaksaan Negeri Dompu resmi melakukan penahanan terhadap Kades Jala Kecamatan Huu Usman bin H.Ahamid yang diduga telah melakukan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD red,-) Desa tahun 2019/ 2020.


Penahanan tersebut resmi dilakukan terhadap oknum kades saat pelaku masih menjalani  pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Dompu, 6/10/2021 rabu pagi.


Sebelumnya Kades Jala telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penyalahgunaan   Dana Desa pada  tahun 2019_ 2020, namun kades ada etikat  baik  untuk mengembalikan uang negara 90 juta, tetapi kasus hukum tetap berjalan.


"Penahanan terhadap pelaku resmi dilakukan, Penyidik menemukan bukti yang cukup kuat, 3 alat bukti Yakni Dana Bumdes, Pengadaan mesinketinting, dan mesin Sumur bor untuk masyarakat, sehingga  pelaku resmi dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," Ungkap Ngurah Bagus membenarkan perihal penahanan oknum Kades Jala tersebut.Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Mei Abeto Harahap, SH. MH., Melalui Kepala Seksi (Kasi red,-) Pidana Khusus Kejari Dompu Ngurah Gede Bagus Jatikusumah, SH dan Kasi Intel  Indra SH, dikonfirmasi dihadapan sejumlah  awak media mengungkapkan, Penahanan masih  dilakukan saat ini di untuk  pemeriksaan selanjutnya oleh penyidik Kejari Dompu. 


Pantauan langsung media ini, Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan lanjutan pada ruangan penyidik Kejari Dompu. 


( Awak media saat menunggu diluar )


"Pelaku masih diperiksa, Usai pemeriksaan Pelaku nantinya  menurut rencana akan langsung ditahan dan akan kami titip di rutan POlres  Dompu sebagai tahanan titipan Kejari Dompu," Beber Kasi Pidsus Seraya berlalu ke ruangannya. 


Hingga berita ini di turunkan  pemeriksaan terhadap Kades Jala masih terus diupayakan   pemeriksaan lebih lanjut , dan didampingi kuasa hukum Nasarudin SH.. 

[Zun).

Post a Comment

0 Comments