Law Office Prayogo & Partner's Satu Hari Menang 2 Perkara , di Pengadilan Negeri Nganjuk & Mahkamah Agung Jakarta

 



Nganjuk ,radarmerahputih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menolak eksepsi tergugat Bagus ke CV Adhi Djoyo sebagaimana tercantum dalam Akta Perusahaan Anggaran Dasar CV Adhi Djoyo Nomor 11 Tanggal 1 Oktober 2019 dihadapan Notaris Eko Sunu  Jatmiko, SH, MKn atas kepemilikan saham sebesar 10 persen (Rp 100 juta) dari jumlah saham keseluruhan (Rp 1 Milyar) yang dinilai tidak sah.


Bagus Setyo Nugroho yang diberhentikan secara hormat di CV Adhi Djoyo sebagai wakil Direktur (Wadir) , merasa dirinya sebagai salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut ,namun sekarang harus mengakuinya bahwa dirinya sudah bukan pemegang  saham lagi di perusaan tersebut .


Prayogo Laksono, SH, MH kuasa hukum Direktur CV Adhi Djoyo  Burhanul Karim kepada media ini mengungkapkan bahwa " Putusan tersebut  diumumkan melalui E-Court  , Hakim menilai  Bagus Setyo Nugroho sebagai penggugat dalam pokok perkara tersebut  hanya mengajukan gugatan sebagian dan menyatakan tidak sah kepemilikan saham tergugat sebagaimana Akta Perusahaan 11/2019 serta menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi, dan menyatakan Hakim harus menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 450 ribu ," ucapnya Selasa, (19/10/2021).


" Sebagaimana putusan melalui E-Court Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Njk, tergugat Bagus Setyo Nugroho dianggap tidak mempunyai saham sama sekali di CV Adhi Djoyo ," jelas Prayogo .


Sementara Direktur CV  Adhi Djoyo Muhammad Burhanul Karim (penggugat)  saat ditempat yang sama mengungkapkan rasa senangnya atas turunnya putusan tersebut, amar putusan Pengadilan Negeri  Nganjuk yang mengabulkan gugatannya dan menolak eksepsi tergugat atas kepemilikan saham.

" Alhamdulillah, Majelis Hakim mengabulkan gugatan kami dan menolak eksepsi tergugat, " ujar Karim.

     ( Surat putusan dari pengadilan negeri Nganjuk  : Selasa 19 Oktober 2021 ) 


Dalam sehari dua perkara dengan  kasus yang sama CV Adhi Djoyo , Prayogo  Laksono Kuasa hukum Direktur CV Adhi Djoyo  menjelaskan bahwa ,"  pada hari Selasa tanggal 19  Oktober ini  selain kami mendapat terima pengumuman dari Pengadilan Nganjuk juga  dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi  Surabaya yang  memutuskan penolakan upaya yang dilakukan oleh Wadir CV Adhi Djojo Bagus Setyo Nugroho, selaku penggugat dan pembanding di tingkat banding dengan nomor perkara 506/PDT/2021/PT SBY Jo 148/Pdt.G/2020/PN Gpr.," Jelas Prayogo 



( Surat putusan dari MA : Selasa 19 Oktober 2021) 


Imam Ghasali, SH, MH, kuasa hukum Bagus Setyo Nugroho  mengatakan dirinya belum terima amar putusan tersebut.

" Saya belum tahu, dan belum terima amar putusan itu, jadi saat ini saya belum bisa memberikan komentar atau mengambil sikap atas putusan tersebut ," ucap Imam Ghazali. 


( Red / sw ) .


Post a Comment

0 Comments