Sat Lantas Polres Kediri Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di Samsat

 


Kabupaten Kediri, radarmerahputih.com-Banyak masyarakat yang mengetahui bahwa aplikasi PeduliLindungi merupakan sebuah aplikasi yang hanya dapat digunakan sebagai platform untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19. Padahal, jika dilihat secara keseluruhan, aplikasi PeduliLindungi merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran Covid-19.


Manfaat pada aplikasi PeduliLindungi benar-benar sangat membantu masyarakat dan pemerintah dalam hidup berdampingan dengan Covid-19. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat bisa mengunduh dan memanfaatkan aplikasi tersebut dengan baik dan bijak, sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan fitur pada aplikasi tersebut. Di masa pandemi ini, masyarakat juga senantiasa dihimbau agar tetap menjalankan protokol kesehatan dan menerima vaksinasi agar tetap terlindungi dari penularan Covid-19, sehingga dapat terecord baik dalam aplikasi PeduliLindungi dan tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik.


Mulai saat ini bagi pemohon yang ingin memasuki kantor pelayanan Samsat dan Sat Lantas Polres Kediri, diwajibkan men-scan barcode PeduliLindungi terlebih dahulu sebelum memasuki area pelayanan.


Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Bobby Mochammad Zulfikar  mengatakan pihaknya sudah memberlakukan ke seluruh layanan Satlantas Polres Kediri. Pemberlakukan tersebut sudah dimulai, baik di layanan Satpas SIM, BPKB dan juga di Samsat. “Bagi masyarakat yang akan melakukan pembuatan, memperpanjang SIM, membayar pajak kendaraan, diwajibkan men-scan barcode PeduliLindungi yang ditempel pada pintu masuk,” jelasnya pada (9/10/2021).


Lebih lanjut AKP Bobby mengatakan pada intinya pihak Sat Lantas Polres Kediri meminta masyarakat yang akan memasuki ruang pelayanan harus menginstal aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu, kemudian mereka diwajibkan untuk men-scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi.


“Kalau misalnya petugas sudah melihat cek in warna biru, maka pemohon bisa untuk melakukan kegiatannya begitu, dan pihak Samsat masih memberikan sosialisasi terus kepada masyarakat. Kami akan memberikan waktu kurang lebih dua minggu untuk mensosialisasikan terus terkait penggunaan aplikasi tersebut", imbuhnya.


Kanit Regident Sat Lantas Polres Kediri Iptu Bagus Tejo Purnomo menambahkan untuk masyarakat yang belum mempunyai aplikasi kami minta mereka segera mendownload, ataupun memasukkan NIK di web resmi https://www.pedulilindungi.id/ untuk pengecekan apakah pemohon sudah vaksin atau belum. Sedangkan masyarakat yang belum memiliki handphone android, masyarakat bisa menunjukkan surat keterangan sudah vaksin. 


Sementara dalam aplikasi bagi pemohon minimal berwarna kuning, artinya sudah vaksin dosis 1. Apabila belum vaksin kami arahkan ke Poliklinik Bhayangkara Sie Dokkes Polres Kediri untuk mendapatkan Vaksin Tahap 1 dan 2. Dengan pelayanan setiap hari Senin - Jumat Pukul 09.00 - 11.00. Bagi yang tidak mempunyai handphone android, kami akan cek apakah mereka sudah vaksin atau belum, dengan menunjukkan kartu vaksin,” jelasnya.


(Wulan)

Post a Comment

0 Comments