( Tiga tersangka Pelaku penggila Narkotika )
Nganjuk jawatimur ,radarmerahputih.com - Tanpa hak atau melawan hukum Menjadi Perantara dalam jual beli, menjual, membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) juga pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil meringkus tiga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu dalam sehari , dari tiga tersangka pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu tersebut antara lain WTS 24 tahun, warga Dsn. Bulurejo Rt. 02 Rw. 01 Des Kedungombo Kecamatan Tanjunganon Kabupaten Nganjuk , tersangka berikutnya FE, 29 tahun warga dusun Kedunglo Rt. 005 Rw. 016 Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk dan ketiga MCM 25 tahun warga dusun Kedunglo Rt. 009 Rw. 017 Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto dalam siaran persnya mengungkapkan ," berawal adanya informasi dari masyarakat setempat adanya peredaran narkoba di wilayah Warujayeng, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 Wib anggota Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama WTS di dalam kamar rumah termasuk dusun Pengkol Lingk.Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. " Ujarnya kepada awak media .
Lanjutnya ," Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap WTS , ditemukan barang bukti 1 plastik berisi berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,04 gram, 1 buah sobekan grenjeng warna putih, 1 buah sobekan solatif warna hitam, Seperangkat alat hisap ( satu botol yang dilubangi tutupnya dan dimasuki sedotan plastik),1 buah korek api gas,1 skrop plastik,1 buah pipet kaca yang berada diatas lantai,1 buah HP merk Samsung Galaxi TAB tipe A warna hitam yang sedang digenggam sebagai alat komunikasi, dan 1 unit Sepedah Montor Yamaha Vixion warna merah yang berada didepan rumah sebagai alat transportasi ," lanjut Iptu Supriyanto .
Saat diintrogasi WTS mengaku bahwa shabu tersebut merupakan pesanan temanya yang bernama Panca alamat Warujayeng Nganjuk , selain itu WTS juga mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang bernama FE alamat Dsn. Kedunglo Rt. 005 Rw. 016 Ds. Cengkok Ngronggot .
Selanjutnya unit resmob Resnarkoba Polres Nganjuk terus melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap FE pada hari yang sama hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira jam 16.00 Wib di dalam kamar rumah termasuk wilayah Dsn. Banaran Ds.Watudandang Prambon .
Saat dilakukan penggeledahan terhadap FE ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,09 gram, 1 plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,64 gram yang berada diatas power ampli didalam kamar, 1 buah sobekan kertas tissu warna putih, 1 buah sobekan solatif warna hitam, 1 buah tutup botol yang dilubangi dan dimasuki sedotan plastik, 1 buah pipet kaca berada didalam lemari kamar,untuk 1 buah HP merk OPPO tipe CPH2015 warna hitam ditemukan pada saat digenggam, sebagai alat komunikasi juga 1 unit Sepedah Montor Honda Vario warna hitam pada saat itu berada di teras rumah sebagai alat transportasi .
Saat diintrogasi terhadap FE , ia mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama CMC alamat Dsn. Kedunglo Rt. 009 Rw. 017 Ds. Cengkok Ngronggot .
Selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres nganjuk melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MCM saat di dalam teras rumah termasuk Dsn. Banaran Ds.Watudandang Prambon , saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 2,11 gram, 1 plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,15 gram dibungkus plastik klip, 1 plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,12 gram, 1 plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,13 gram yang dimasukkan dalam plastik klip, 1 plastik klip berisi 1 tablet Ecktasi berwarna kuning yang disimpan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang disimpan didalam saku celana belakang sebelah kiri, dan 1 unit Sepedah Montor Honda Vario warna putih yang diparkir didepan rumah sebagai alat transportasi.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah MCM termasuk Dsn. Kedunglo Rt. 009 Rw. 017 Ds. Cengkok dan ditemukan barang bukti 3 bendel plastik klip, 1buah tutup palstik yang dilubangi atasnya, 2 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 1 buah skrop plastik, 1 buah plastik klip sedang, 1 buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah ,1 buah timbangan digital, 1 buah tutup botol yang dilubangi dan dimasuki sedotan plastik yang dimasukkan dalam Box warna hitam yang bertuliskan Nupon, Uang tunai senilai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 buah ATM BCA yang berada didalam dompet warna coklat yang berada didalam saku celana belakang sebelah kanan untuk 1 buah HP merk VIVO tipe V19 warna putih berada didalam saku celana depan sebelah kanan,
Dari pengakuan MCM shabu tersebut diperoleh dari seoarang laki-laki,umur 45 Thn yang bernama HADI (DPO) alamat Kota Surabaya dengan cara diranjau (Masih dalam Pengembangan).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor. ; Bimo .
0 Comments