Solidaritas PGRI , bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh

 


Dompu ,radarmerahputih  com -Solidaritas PGRI, semakin maju dan  bersatu, bila cerai pasti akan runtuh, ini adalah sebuah kata yang berasal dari karakter orang orang yang mahir  Pengurus Pramuka,  tentu saja PGRI selaras pemikiran yang sama membangun manusia me jadi cerdas .    PGRI  Kabupaten Dompu merespon dan apresiasi yang relatif tinggi terhadap media yang memberikan kontribusi terhadap  saran dan usulan anggota yang belum paham tentang organisasi Guru.

    Ketua PGRI Kabupaten Dompu, Asruryadin S,Pd dan dewan pembina PGRI H.Lukman S,Pd  menjelaskan kepada wartawan bahwa dalam AD/ART organisasi yaitu : anggota biasa, anggota luar biasa anggota kehormatan.

   Menyinggung masalah rangkap jabatan pada intinya melalui Ad/Art , organisasi PGRI diperbolehkan menduduki jabatan struktural, tidak melanggar kode etik PGRI. Dalam kepastian hukum anggota biasa  PGRI , guru dan Dosen,semua tingkatan GTT/PTT  dan orang - orang ya g bekerja yang menangani dunia pendidikan tentu saja kapasitasnya jabatan sturuktural, memiki legalitas akademik pendidik , pensiunan pendidik(guru)yang belum menyatakan undur diri dari organisasi PGRI.

    PGRI saat ini pendekatan secara proposional di lakukan organisasi PGRI , menjadi mitra pemerintah , mendorong kebijakan yang berpihak pada dunia pendidikan sesuai para digma , yang sedang di godog oleh pengurus PGRI.

    Ketua PGRI Kabupaten dan PC pgri pekat mengapresiasikan teman teman jurnalis yang memberikan informasi tentang pertanyaan anggota yang masih belajar berorganisasi , kami masih sebagai anggota PGRI , bahkan berubah menjadi anggota luar biasa atau anggota kehormatan , namun setelah di pilih menjadi pengurus  dikarenakan menjadi ketua PGRI , pada saat menjadi anggota biasa tutur Asruryadi dan Nuraini .

    Asruryadi dan Nuraini mengungkapkan Pengurus PGRI hampir setiap Kabupaten seluruh Indonesia menjadi jabatan struktural beber Nuraini.S,Pd.


       Ketua bidang advokasi dan lembaga bantuan hukum guru menegaskan tentang anggota yang bermasalah tugas kami yang memperjuangkan apabila  guru itu di kotomi , penghinaan pelecehan dll, PGRI memiliki perangkat organisasi dan seksi _ seksi dalam pelaksanaan tugas beber Abdurahman ketua bidang advokasi dan lembaga bantuan hukum PGRI _ Dompu dan Advokasi bantuan hukum PC PGRI Kempo bebernya, Jum,at - 8/10/21.    Adapun sanggahan dari Anggota dewan pembina PGRI Kabupaten Dompu H.Lukman SPd, terkait Ketua PGRI Kabupaten Dompu, Asruryadin S,Pd menjabat Kabid selaku jabatan struktural, dan Nuraini S,Pd Ketua PC Pekat, menjabat camat Pekat , bukan baru kali ini bahwa ketua PGRI dan PC PGRI merangkap jabatan struktural , tetapi jabatan dan ketua organisasi perlu kita pahami kata H.Lukman , sejak dulu pengalaman yang di lakukan oleh pengurus sebelumnya antralain : H.A.Azis Saleh( alm)ketua PGRI Dompu merangkap sebagai kasi Tenga guru dan k.kulum di Dinas P&K Kab.Dompu, H.Syamsudin Kasim (alm) ketua   PGRI Kab.Dompu merangkap KCD UPTD Dikpora Dompu, Drs.H.Ali Rachim M.pd ketua PGRI prop.NTB, merangkap jabatan  sebagai KASAD Pol PP Prop.NTB, H Iswan S,Pd wakil ketua PGRI Kab Dompu 2 periode merangkap jabatan camat Kilo , Drs.H.Zuwaid ketua PGRI kab .Bima merangkap kepala Dinas Dikpora Kab.Bima , demikian pula ketua PGRI Kab.Sumbawa merangkap asesten 1 Setda Sumbawa penuturan H.Lukman S,Pd, selain dewan pembina PGRI , juga sebagai dewan pendidikan Kab.Dompu periode 2021_ 2026. 

 (Zun).

Post a Comment

0 Comments