Tidak Terpenuhinya Syarat Formil Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi Wadir CV Adhi Djoyo




               ( Suasana sidang ) 


 Kediri , radarmerahputih.com -  Bagus Setyo Nugroho, Eks Wakil Direktur (Wadir) CV Adhi Djoyo dan Ketua Hipmikindo (Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia) Cabang Nganjuk , ditolak kasasi oleh Mahkamah Agung  karena  tidak terpenuhinya persyaratan formil.

 

Dengan kasus yang sebelumnya atas  dugaan penggelapan mobil milik Burhanul Karim  mantan direkturnya , dan keluarnya amar putusan perkara  dengan kasus sengketa perusahaan .

  

Tak terima diberhentikan secara hormat dari Perusahaan CV Adhi Djoyo , Bagus Setyo Nugroho  mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. 

 

Dan hasilnya  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri  mengumumkan penolakan atau menyatakan gugatan penggugat tidak bisa diterima  N.O / Niet Ontvankelijk Verklaard) ,pengumuman tersebut diumumkan  melalui informasi elektronik E-Court Nomor: 148/Pdt.G/2020/PN Gpr. Selasa tanggal 8 Juni 2021 lalu .

 


Diketahui hasilnya tidak berpihak kepadanya , akhirnya Bagus menggunakan haknya untuk melayangkan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dan hasilnya masih sama seperti sebelumnya , amar putusannya tidak berpihak kepadanya ,dan pemberitahuan penolakan permohonan kasasi  Pada Jumat tanggal 17  September 2021), 


Majelis Hakim Pengadilan Tinggi  Surabaya  memutuskan penolakan upaya yang dilakukan oleh Wadir CV Adhi Djojo Bagus Setyo Nugroho, selaku penggugat dan pembanding di tingkat banding dengan nomor perkara 506/PDT/2021/PT SBY Jo 148/Pdt.G/2020/PN Gpr.




Prayogo Laksono  selaku Penasihat Hukum (PH) dari Direktur Muhamad Burhanul Karim dan Mulyadi Komisaris CV Adhi Djojo  menyampaikan bahwa ,' amar putusannya menyatakan menguatkan putusan Pengilan Negeri Kabupaten Kediri dalam perkara nomor: 148/Pdt.G/2020/PN Gpr. " Ucap Prayogo kepada media ini .

 

Merasa tidak puas dengan hasil yang didapat,  Bagus kembali menggunakan haknya untuk mengajukan kasasi., permohonan tersebut  kembali menemukan jalan buntu. Karena tidak terpenuhinya syarat formil dan dinyatakan tidak dapat diterima.

 



Prayogo Laksono, SH. MH, penasihat hukum direktur dan komisaris CV Adhi Djoyo



Melalui penasihat hukumnya Prayogo Laksono, SH.MH, Komisaris CV Adhi Djoyo bersama Direktur sangat mengapresiasi putusan tersebut , " kami sangat mengapresiasi atas putusan tersebut. Karena menurut kami, ini sudah sangat objektif dalam menganalisa perkara tersebut ," ucap  Prayogo.

 

     ( Imam Ghazali SH., MH., penasihat hukum dari Bagus Setyo Nugroho ) 


Melalui selulernya Imam Ghazali, SH., M.H, selaku penasihat hukum Bagus Setyo Nugroho ditanya soal adanya putusan kasasi tersebut, pihaknya mengaku " Belum ada putusan, " ujarnya singkat .


( Sw / red ) .

 

 




Post a Comment

0 Comments