Ngsnjuk , radarmerahputih. com,- Pengadilan Negeri Nganjuk kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana penggelapan mobil Mitsubishi Pajero Sport bernopol B 1947 SJU dengan terduga Bagus Setyo Nugroho , pada Selasa (9/11/2021) siang.
Merupakan sidang ke empat ,tiga sidang sebelumnya ,sidang pertama pada Kamis (21/10/2021), sidang kedua pada Kamis (28/10/2021), dan sidang ketiga pada Rabu (3/11/2021).
Untuk menambah keyakinan Majelis Hakim dalam memutus perkara pidana dugaan penggelapan mobil , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Prof ,Dr. Sholehuddin S.H.M.H dari Universitas Bhayangkara Surabaya.
Sidang kali ini, disamping menghadirkan saksi ahli dari JPU juga mendengar keterangan terdakwa yang saat ini mengikuti persidangan dari Rutan kelas IIB Nganjuk melalui daring.
( Prof Dr. Sholehuddin Saksi Ahli Hukum pidana dari Surabaya )
Saat break , saksi ahli pidana prof.dr Sholehuddin menjelaskan, kalau ," terdakwa Bagus Setyo Nugroho mendapatkan barang tersebut (mobil Pajero) dengan cara meminjam dan tidak mengembalikannya, maka dia masuk dalam penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) yakni perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah." Ucapnya.
Dalam penguasaan atau menguasai barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan atau pelaku meminjam barang tersebut , untuk pembuktian kasus penggelapan, di samping alat bukti kepemilikan juga pada saksi - saksi yang menyatakan adanya keterkaitan atas penguasaan barang tersebut.
( Imam gozali &Bambang Sukoco Kuasa hukum terdakwa )
Dalam waktu yang sama, Imam Ghozali selaku Penasehat Hukum (PH) didampingi Bambang Sukoco Kuasa Hukum terdakwa Bagus Setyo Nugroho menyatakan ," dengan pernyataan saksi ahli juga Ahli pidana ini sangat relevan , sebenarnya sejak awal sudah ada keragu raguan dengan adanya keterangan saksi ahli, yang mengatakan kalau ada keterkaitan dengan perkara yang sama maka salah satu perkaranya ditunda sampai mendapatkan putusan inkrah. karena sebelumnya ada kasus perdata seharusnya perkara ini ditunda dan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, hal ini sejalan dengan keterangan ahli pidana yang mengatakan adanya perkara yang sama," jelas Imam kepada sejumlah awak media .
Disisi lain menurut keterangan Roy Ardiansyah Kasi Pidum Kejari Nganjuk yang bertindak sebagai JPU dalam kasus ini. Dirinya mengutip dari keterangan saksi ahli bahwa, " terdakwa telah membuka mens reanya, jadi terdakwa sangat dekat dengan perbuatan melanggar hukum penggelapan," ujar Roy.
( Roy Ardiansyah Kasi Pidum Kejari Nganjuk)
Roy juga menambahkan, sementara kasus penggelapan ini tidak ada hubungan perkara dengan kasus perdata yang sebelumnya telah mendapat putusan dari PN Nganjuk yang memutuskan kalau terdakwa sebagai penggugat adalah pihak yang kalah.
Munculnya perkara ini karena mobil yang disengketakan terebut dipinjam terlebih dahulu oleh terdakwa dan kalaupun ada perkara lain atas mobil itu tidak bisa serta merta dianggap dengan perkara yang sama, pungkasnya. ( Sw )
0 Komentar