Konfrontasi Hadirkan Para Seksi Tak Menemukan Kecocokan Dalam Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Pajero .

 



NGANJUK, radarmerahputih com  -- Sidang lanjutan  Bagus Setyo Nugroho dengan kasus  dugaan penggelapan mobil Pajero Sport  kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Nganjuk pada Rabu (3/11/2021) siang.

Dalam sidang kali ini, Majelis hakim mengagendakan sidang konfrontasi (red: saling berhadapan antara saksi pelapor dan saksi yang lain). Persidangan dengan agenda konfrontasi  ketidakcocokan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam memberikan keterangan. 

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan mantan penasihat hukum CV Adhi Djoyo, M. Nasikul Khoiri Abadi, yang dianggap dapat membuka tabir dugaan penggelapan mobil milik pengusaha Burhanul Karim. 




Menurut kesaksiannya, Nasikul menuturkan jika dirinya tidak mengetahui pasti kepemilikan mobil Mitshubisi Pajero Sport. 

Setau saya mobil itu milik Pak Karim. Seingat saya  Pak Bagus pernah mengatakan pinjam ke Pak Karim, ungkap Nasikul dengan tegas. 

Kurang puas dengan keterangan saksi, majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa terus mencecar saksi dengan memberikan pertanyaan yang berulang-ulang terkait kepemilikan mobil Mitsubishi Pajero Sport. Dengan penuh keyakinan, saksi menyampaikan berdasarkan sepengetahuannya, bahwa mobil tersebut milik Burhanul Karim dan bukan mobil operasional CV Adhi Djoyo.

Setahu saya, yang pernah saya tanyakan kepada Pak Karim, mobil tersebut bukan operasional CV Adhi Djoyo, jelas Nasikul. 

Ditemui disela-sela waktu skors persidangan, penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa perkara sebenarnya yang terjadi merupakan perkara perdata, namun dipaksakan menjadi perkara pidana.

Hal yang membuat kami menilai seperti itu karena sudah tercatat dalam perkara Nomor : 20/Pdt.G/2021/PN Njk, ungkap Imam Ghozali.

Pihaknya mengklaim bahwa ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Pihaknya juga memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan terkait duduk perkara perdata.

Kami memohon kepada majelis hakim untuk mencermati dan mempertimbangkan terkait duduk perkara perdata, tambah Imam.

Barang bukti yang disita Kejari Nganjuk Sementara dikonfirmasi secara terpisah, JPU yang diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah membantah pernyataan dari penasihat hukum terdakwa. 

Menurut Dicky  menjelaskan bahwa perkara perdata sudah mencapai tahapan putusan, sebelumnya perkara ini sudah terdapat tiga gugatan perdata, dengan rincian dua gugatan di Nganjuk dan satu di Kediri. Dimana ketiga gugatannya, terdakwa ini kalah. Oleh karenanya, perkara ini dilanjutkan ke ranah pidana yang saat ini sedang disidangkan, " jelas  Dicky pada Rabu (3/11/2021) sore.

Menyoal unsur pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa, Dicky menuturkan bahwa terdakwa diduga ingin memiliki atau menguasai mobil Mitsubhisi Pajero Sport milik Burhanul Karim.

Unsur pidana yang dilakukan terdakwa ini karena adanya unsur-unsur ingin memiliki barang bukti yang sedang disita oleh Kejari Nganjuk, jelas Dicky.

Menyoal persidangan selanjutnya, pihaknya akan tetap melanjutkan pembuktian dengan menunjukkan alat bukti surat tambahan.

Pada sidang selanjutnya, kami akan membuktikan dengan menunjukkan alat bukti surat tambahan berupa hasil putusan perdata, pungkas Dicky.

Sementara penasihat hukum pelapor, Prayogo Laksono juga menyampaikan hal yang sama dengan yang dituturkan oleh JPU.

" Tidak perlu dijelaskan panjang lebar ya, semuanya sudah tercatat dalam berita acara dan sudah dalam tahapan putusan. Terkait alibi penasihat hukum terdakwa, itu merupakan haknya. Tapi yang jelas, perkara perdata sudah selesai dan hari ini merupakan persidangan perkara pidana, " ungkap Prayogo dengan santai.

Menyoal konfrontasi, pihaknya menjelaskan bahwa konfrontasi ini penting dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti baru dan mengungkap kebenaran.

Lanjut Prayogo Ini sangat diperlukan karena proses-proses pengakuan yang dilakukan saksi-saksi lain ini perlu dikonfrontasi dan hakim akan menilai sebenarnya siapa yang berkata jujur, siapa yang bohong. Itu akan terungkap dalam persidangan putusan dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara bersalah-tidaknya terdakwa, "  ucap  Prayogo 

Selain itu, pihaknya juga berharap, Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dapat mengambil keputusan yang terbaik.

" Saya selaku penasihat hukum pelapor berharap, Majelis Hakim akan bisa mengambil keputusan terbaik dalam kasus dugaan penggelapan mobil Mitshubishi Pajero Sport ini,"  jelasnya.

 


Lebih lanjut, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya putusan." Kami akan kawal kasus ini hingga putusan,"  kata Prayogo Laksono.  

Perlu diketahui, Bagus Setyo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (15/7/2021). Kemudian statusnya naik sebagai terdakwa sejak berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (13/9/2021). Selang satu hari berikutnya, pada Selasa (14/9/2021) dilakukan pelimpahan P21 dari Polres Nganjuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.

 Sementara penahanan Bagus Setyo Nugroho di hotel Prodeo (red: Rumah Tahanan Kelas II-B Nganjuk) bersamaan dengan tahap P21, yaitu sejak Senin (13/9/2021). Terhitung hingga hari ini, terdakwa telah menjalani masa penahanan di hotel Prodeo selama 51 hari.

( Red ) 

Post a Comment

0 Comments