( Suasana di dalam persidangan )
Nganjuk , radarmerahputih.com ,- Pengadilan Negeri Nganjuk kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan mobil Pajero sport milik Burhanul Karim direktur CV Adhi Djojo yang diduga digelapkan oleh Bagos Setyo Nugroho mantan wakilnya sendiri , Dalam sidang hari ini agendanya bacaan tuntutan terhadap Terdakwa Pelaku Penggelapan Mobil Pajero Sport bernopol B 1947 SJU yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU ) Rabu tanggal 24 November 2021 .
Dalam sidang tersebut , JPU membacakan tuntutan terhadap Bagus Setyo Nugroho tersangka pelaku penggelapan mobil pajero sport , dengan tuntutan 2 tahun penjara .
Dibacakan pula bukti bukti yang menguatkan terhadap Bagus Setyo Nugroho , ada sepuluh bukti yang menguatkan untuk menuntut tersangka Bagos Setyo Nugroho 2 tahun penjara dipotong masa tahanan .
Hal yang memberatkan kepada terdakwa adalah adanya sepuluh bukti yang telah dibacakan juga oleh jaksa penuntut umum , diantaranya tentang nama pemilik mobil , transfr uang dari H. Burhanul Karim kepada Bagus Setyo Nugroho , nama kepemilikan dll.
Sebelum palu diketok oleh Hakim ketua saat sidang pembacaan tuntutan tersebut , ada ruang waktu pada hari senin depan , terdakwa melalui kuasa hukumnya dipersilahkan mengajukan gugatan keberatan atas tuntutan tersebut .
( Suasana di luar sidang )
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) usai persidangan mengungkapkan ," terdakwa melanggar pasal 372 KUHP , hal yang memberatkan yaitu dalam persidangan terdakwa berbelit belit dan tidak mengakui perbuatanya, hal yang meringankan ada pada hukum pidana , dan masih ada jeda besok hari Senin terdakwa melalui kuasa hukumnya dipersilahkan untuk mengajukan gugatan keberatan , " ucap JPU dihadapan puluhan awak media.
Hariyono kuasa hukum terdakwa didampingi penasehat Bambang Sukoco menyatakan ," dasar kepemilikan bagi kami masih meragukan , maka besok Senin kami akan melakukan gugatan keberatan atas tuntutan terhadap klien kami , tentang kepemilikan masih ngambang , dan harapan kami semua baik baik saja ," ungkap Kuasa Hukum Bagos Setyo Nugroho .
Disisi lain Prayogo Laksono ,S.H.M.H selaku kuasa hukum pelapor M.Burhanul Kirim menyatakan ," saya
sangat sepakat dengan apa yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum , dan saya kira tuntutan jaksa penuntut umum sudah sangat mendasar sudah memuat apa apa yang telah dibacakan dan telah memuat fakta fakta yang terungkap di persidangan , baik hal hal yang memberatkan maupun pembacaan hal hal yang meringankan , jaksa penuntut umum sebagai wakil korban dari negara " ucap Prayogo Laksono
" Saya kira dengan tuntutan 2 tahun sudah sangat mendasar sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa, " lanjut Prayogo .
Disinggung tentang akan adanya gugatan keberatan yang akan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa , Prayogo berkomentar ," Sah sah saja apabila kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dan melakukan pembelaan , saya selaku kuasa hukum pelapor saya tetap menilai obyektif apa yang sudah terungkap dipersidangan ," ungkapnya .
( Sw )
0 Komentar