Menilai Obyektif Prayogo Laksono Atas Pembacaan Tuntutan Kepada Terdakwa BSN Oleh JPU di Sidang Hari ini .

 

( Suasana di dalam persidangan ) 

Nganjuk , radarmerahputih.com ,- Pengadilan Negeri Nganjuk kembali menggelar  sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan mobil Pajero sport  milik Burhanul Karim direktur CV Adhi Djojo  yang diduga digelapkan oleh Bagos Setyo Nugroho mantan wakilnya sendiri , Dalam sidang hari ini agendanya  bacaan tuntutan terhadap Terdakwa Pelaku Penggelapan  Mobil Pajero Sport bernopol B 1947 SJU yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU ) Rabu tanggal 24 November 2021 .


Dalam sidang tersebut , JPU membacakan tuntutan terhadap Bagus Setyo Nugroho  tersangka pelaku penggelapan mobil pajero sport , dengan tuntutan 2 tahun penjara . 


Dibacakan pula bukti bukti yang menguatkan terhadap Bagus Setyo Nugroho ,  ada sepuluh bukti yang menguatkan untuk menuntut tersangka Bagos Setyo Nugroho  2 tahun penjara dipotong masa tahanan .


Hal yang memberatkan kepada terdakwa adalah adanya sepuluh bukti  yang telah dibacakan juga oleh jaksa penuntut umum , diantaranya tentang nama pemilik mobil ,  transfr uang dari H. Burhanul Karim kepada Bagus Setyo Nugroho  , nama kepemilikan dll.


Sebelum palu diketok oleh Hakim ketua saat sidang pembacaan tuntutan tersebut , ada  ruang waktu pada hari senin depan , terdakwa melalui kuasa hukumnya  dipersilahkan mengajukan  gugatan keberatan atas tuntutan tersebut .

      ( Suasana di luar sidang ) 

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) usai persidangan mengungkapkan ," terdakwa melanggar pasal 372 KUHP , hal yang memberatkan yaitu dalam persidangan terdakwa  berbelit belit dan tidak mengakui perbuatanya, hal yang meringankan  ada pada hukum pidana , dan masih ada jeda besok hari Senin terdakwa melalui kuasa hukumnya dipersilahkan untuk mengajukan gugatan keberatan , " ucap JPU dihadapan puluhan awak media.


Hariyono kuasa hukum terdakwa didampingi penasehat Bambang Sukoco menyatakan ," dasar kepemilikan bagi kami masih meragukan , maka besok Senin kami akan melakukan gugatan keberatan atas tuntutan terhadap klien kami , tentang kepemilikan masih ngambang , dan harapan kami semua baik baik saja ,"  ungkap Kuasa Hukum Bagos Setyo Nugroho .


Disisi lain Prayogo Laksono ,S.H.M.H selaku kuasa hukum pelapor M.Burhanul Kirim menyatakan ," saya  

 sangat sepakat dengan apa yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum , dan saya kira tuntutan  jaksa penuntut umum sudah sangat mendasar sudah memuat apa apa yang telah dibacakan dan telah memuat fakta fakta yang terungkap di persidangan , baik hal hal yang memberatkan maupun pembacaan hal hal yang meringankan , jaksa penuntut umum sebagai wakil korban dari negara " ucap Prayogo Laksono 


" Saya kira dengan tuntutan 2 tahun sudah sangat mendasar sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa, " lanjut  Prayogo .


Disinggung tentang akan adanya gugatan keberatan yang  akan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa , Prayogo  berkomentar ," Sah sah saja apabila kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dan melakukan pembelaan , saya selaku kuasa hukum pelapor saya tetap menilai obyektif   apa yang sudah terungkap dipersidangan ," ungkapnya .


( Sw ) 

Post a Comment

0 Comments