Polresta Mojokerto Gelar Konferensi Pers , Ungkap Kasus Sindikat Kredit Motor Palsu .


Mojokerto ,radarmerajputih.com,- Berada di halaman Mapolres Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan Kapolres menggelar konferensi pers ungkap kasus sindikat kredit motor palsu ,  Senin sore  (22/11/2021) .

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres menyebut , Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil meringkus sindikat penipuan dan penggelapan puluhan sepeda motor. Pelaku sebanyak 7 orang dengan total kerugian mencapai Rp. 1,2 miliar.


Menurutnya , terbongkarnya sindikat kredit motor palsu tersebut   berawal dari laporan perusahaan leasing PT. Mega Finance Mojokerto. Sebab, pelaku utamanya adalah  mantan sufervisor   yakni Nanda Agus Dwi Prasetya (24), warga Kelurahan Sengon Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.


Dan Keenam tersangka lain yaitu Gusti Raka Mahendra, Eko Prasetyo, Budi Hariono, Mohammad Roikan, Bram Wiratna Putra, dan Dandik Supanca. Seluruhnya warga Kabupaten Mojokerto.


Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, sindikat ini mengambil unit dari 4 dealer yakni Sekawan Motor, Lancar Motor, Merdeka Motor, dan Tirto Agung.

"Pelakunya adalah salah satu oknum dari finance yang ada di Kota Mojokerto, staf bagian surveyor yang menentukan layak tidaknya orang untuk mendapatkan kredit dan jaminan dari finance. Itu memalsukan data-data, dari laporan yang masuk ada lebih dari 63 konsumen," kata Rofiq saat jumpa pers di halaman Mapolres Mojokerto Kota, Senin (22/11/2021).

Ia menyebut, pelaku berhasil menjaring data masyarakat untuk dipakai atas nama kredit dengan iming-iming imbalan uang senilai 800 ribu hingga 2 juta.

"Setelah ditandatangani berita acara serah terima barang antara dealer dengan konsumen, selanjutnya sepeda motor tersebut di bawa oleh tersangka  untuk dijual kembali seharga Rp.12 hingga Rp. 15 juta," ungkapnya.

Menurut mantan Kapolres Pasuruan ini, pihaknya masih mendalami kasus serta memburu lima tersangka lain yang terlibat.

"Kita menyita 63 sepeda motor dari hasil pengajuan kredit. Dan para tersangka ini kita kenakan pasal 374 KUHP atau 378 KUHP atau 372 KUHP," pungkasnya. 

( Humas / red / arb)  

Post a Comment

0 Comments