Polsek Manggelewa Ringkus DPO Pelaku Pencurian di Wilayah Hukum Polres Bima Kota .

 





Bima kota , radarmerahputih.com -Petugas Reskrim Polsek Manggelewa Polres Dompu berhasil meringkus terduga pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rasanae  Polres Bima kota  pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekira jam 11.30 Wita .


Penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut  berdasarkan laporan dari warga setempat bahwa adanya pencurian ( curat) di wilayah Polsek Rasanae .


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 70 / IX / 2021 / Polsek Rasanae Barat / Polres Bima Kota / Polda NTB  tertanggal 23 September 2021 ,  Hery Susanto ( pelapor)  melaporkan Abdul Safar warga Kampung bara , Kelurahan Paruga Rasanae Bima Kota ( pencuri / terlapor)  akan melarikan diri di Jalur Proyek pelebaran jalan di Desa Nangatumpu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu 


Iptu Abdul Malik Kapolsek Manggelewa dalam siaran persnya mengungkapkan ,"  awal mula penangkapan berawal dari  informasi yang  diterima dari  anggota Polres Bima Kota bahwa pelaku pencurian yang terjadi di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima melarikan diri ke Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu,  yang mana pelaku merupakan DPO Polres Bima Kota yang  sudah  2 bulan dalam pencarian , " ujar Kapolsek Manggelewa kepada sejumlah awak media .


Berdasarkan Informasi tersebut Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik  kemudian memerintah Personil Polsek Manggelewa untuk melakukan pengejaran dan penangkapan, Alhamdullilah berkat kerja keras Personil Polsek Manggelewa pelaku sekaligus DPO Polres Bima Kota tersebut berhasil di amankan di Jalur Pelebaran Jalan di Desa Nangatumpu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. .


Selanjutnya terduga pelaku pencuri sekaligus DPO Polsek Rasanae Abdul Safar digelandang dan diamankan diruang tahanan  Polsek Manggelewa dan selanjutnya  dikordinasikan ke Polres Bima Kota .

(Zun ) .

Post a Comment

0 Comments