Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota Gagalkan Peredaran Narkotika

 


Kediri Kota, radarmerahputih com - Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan AS (24) warga Kecematan Mojoroto, Kota Kediri. Tersangka ditangkap kerena diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini AS masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry, S.H. mengungkapkan sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto. Petugas kepolisian melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.

“Awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Henry, Jumat (26/11).

Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota mengumpulkan informasi mengenai dugaan peredaran sabu yang dilakukan oleh AS. Diketahui jika AS tinggal disebuah rumah kos di Kecamatan Mojoroto.. Petugas melakukan penangkapan terhadap AS dan mengamankan barang bukti.

Dari penangkapan AS petuga mengamankan barang bukti lima klip sabu-sabu dengan berat 2,42 gram beserta platik pembungkusnya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu-sabu, satu buah ponsel, satu buah timbangan digital dan satu bendel plastik klip kosong. 

Iptu Henry menambahkan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.  

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana  penjara  paling singkat  4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Henry.

 (Humas /wulan ) 

Post a Comment

0 Comments