Diduga adanya Pungutan SMPN 3 Singasari Yang Melanggar Permendikbud 75 tahun 2016

( kepala sekolah berssma  LSM  Lira ) 


Malang ,radarmerahputih.com - Berangkat dari informasi yang disampaikan wali murid bahwa diduga ada pungutan rp.75.000 perbulan yang dibebankan pada siswa yang diadakan pihak sekolah SMPN 3 Singasari.

Menyikapi adanya dugaan tersebut, Munif dan Wisnu dari LSM Lira mencoba untuk meminta klarifikasi pada pihak sekolah. Dan pada awal kunjungan ditemui Waka Humas yang memberikan keterangan bahwa “sumbangan tersebut rencananya akan dibuat untuk membangun Aula yang berada disebelah Utara bangunan sekolah”.

Masih menurut Humas, dibenarkan oleh bendahara kalau iuran tersebut masih tahap rencana dan belum ada yang membayar.

Lain hari bendahara SMPN 3 Singasari komunikasi pada Munif via telp terkait masalah data iuran memang ada, tapi tanpa seijin komite bendahara tidak berani kasih tahu.

Selanjutnya pada hari Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 10.00 Wib ada audiensi antara LSM ini dengan pihak kepala sekolah , komite dan dua orang guru.Dari situ berhasil diperoleh keterangan bahwa sekolah sudah menjalankan program pungutan kepada wali murid rp.75.000 untuk membangun Aula sekolah mengatasnamakan Sumbangan,tapi dengan ketentuan yang mengikat.

Selanjutnya dari hasil audiensi Sabtu, sekolah meminta waktu sampai Senin (8/11/2021) untuk memenuhi tuntutan Lira yang meminta agar pungutan tersebut dibatalkan karena melanggar aturan pemerintah Permendikbud 75 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan 2 .

Lebih jauh, saat Lira meminta jaminan berupa pernyataan tertulis terkait pembatalan pungutan, endingnya sekolah malah berkelit dengan jawaban harus mengumpulkan wali murid dulu guna membahas pembatalan tersebut.terang Munif dan Wisnu pada awak media.

Sedangkan jawaban komite sekolah melalui WhatsApp nya   pada LSM ini (8/11/2021) “keputusan kami menunggu hasil keputusan rapat orang tua wali murid yang akan kami adakan Rabu 10 Nopember 2021 tentang pembatalan dana partisipasi penunjang peningkatan mutu pendidikan di SMPN 3 Singasari .

"  Keputusan yang kami ambil pada waktu rapat orang tua wali murid 25,26,27 Oktober 2021 tentang penggalangan dana masyarakat, berdasarkan kesepakatan bersama dan pembatalan nya harus juga dengan kesepakatan wali murid," pungkasnya .

.( Tim ) 

Post a Comment

0 Comments