Transparansi APBDes demi tercapainya desa unggul

 


          (   Oleh :  Intan Nuraini ) 

Mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang.


Malang , radarmerahputih com - Unggul memiliki dua arti  yaitu :  ( 1) sebagai kata sifat yang berarti “lebih tinggi” (pandai, baik, cakap, kuat, awet, dsb) daripada yang lain-lain; utama (terbaik, terutama), dan (  2) sebagai kata kerja yang menunjukkan “menang”.seiring berjalannya waktu.banyak perkembangan property ,teknologi ,pendapatan dan perekonomian di suatu desa berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik.apabila dikelola dengan baik dan bijaksana desa yang unggul pasti dapat terwujud dengan mudah.

Sekarang Property, teknologi,pendapatan dan perekonomian yang baik tidak hanya dibutuhkan  dan dimiliki oleh masyarakat kota,tetapi juga dibutuhkan dan dimiliki oleh masyarakat di desa untuk meningkatkan kualitas hidup.selain itu hal tersebut juga dapat mendongkrak desa sehingga menjadi lebih baik.akan tetapi dapat dikatakan bahwa property, teknologi,pendapatan dan perekonomian yang baik di suatu desa sangat kurang dari standart desa unggul itu sendiri.seperti teknologi yang kurang modern dan perekonomian yang berjalan kurang baik.

Masyarakat memiliki hak yang melekat pada dirinya sendiri yang ditegaskan dalam Pasal 68 ayat (1) UU 6/2014 adalah sebagai berikut;Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,Memperoleh pelayanan yang sama dan adil,Menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,Memilih, dipilih dan/atau ditetapkan menjadi: (a) kepala desa, (b) perangkat desa, (c) anggota BPD, (d) anggota lembaga kemasyarakatan desa ,  Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban di desa.

Garis besarnya masyarakat dapat mengetahui transaksi-transaksi yang berkaitan dengan APBDes agar terhindar dari penyelewengan  yang dapat dilakukan oleh perangkat desa.masyarakat dapat mengetahui APBDes melalui website desa ataupun dengan informasi secara langsung akan tetapi harus tetap memperhatikan perlindungan atas hak rahasia desa.

Hal ni akan membuat desa semakin unggul.akan tetapi masih banyak desa yang sengaja untuk tidak mempublikasikan APBDes nya kepada masyarakat sehingga penyelewengan terhadap APBDes sendiri seringkali terjadi.

Agar penyelewengan terhadap APBDes tidak terjadi pemerintah desa diharuskan untuk membuat kebijakan yang jelas dalam peraturan desa tentang cara mendapatkan informasi pendapatan desa,belanja desa dan pembiayaan yang tercantum pada APBDes.selain itu jga harus memberikan sarana untuk menyampaikan kritik dan saran bagi masyarakat mengenai APBDes.karena secara hukum pemerintah desa adalah badan publik yang wajib memberikan informasi yang memang seharusnya diberikan kepada masyarakat . dan dengan prinsip kerahasiaan dari pemerintah desa agar tercapainya desa yang unggul.

( Red ) .


Post a Comment

0 Comments