Ungkap Kasus Narkotika , Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus Tiga Penggila Shabu .

 



Nganjuk , radarmerahputih com - Dalam waktu sehari , Tim Unit Resmob Narkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus tiga tersangka penggila barang haram narkotika jenis Shabu .


Polres Nganjuk melalui Kabbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengungkapkan , " Tim unit Resmob Narkoba Polres Nganjuk dalam  waktu sehari yaitu pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 berhasil meringkus tiga tersangka  pelaku penggila dan penikmat narkotika jenis Shabu , " ucap Iptu Supriyanto . 


Ketiga tersangka antara lain M R N usia  28 tahun warga  Desa Kali Kejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang , Dan alias Bondet 22 tahun warga Desa  Sukorejo Kecamatan Perak, Kabupaten  Jombang , dan tersangka ke tiga G T R, usia  25 tahun warga Desa  Karangdagangan, Kecamatan  Bandarkedungmulyo, Kabupaten  Jombang


Dijelaskan pula penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut  MRN berhasil diringkus  pada Hari Minggu, 21 November 2021 sekira pukul 04.30 Wib , saat tersangka di gang samping rumah kontrakan termasuk Kelurahan Kedondong Kecamatan  Bagor, Kabupaten  Nganjuk.



Tersangka ke dua Dan alias Bondet berhasil diamankan oleh petugas pada Hari Minggu, 21 November 2021 sekira pukul 20.30 Wib ,saat Bondet  diarea SPBU Klinter termasuk Desa Nglawak, Kecamatan  Kertosono, Kabupaten  Nganjuk


Penangkapan pada tersangka ketiga pada hari Minggu, 21 November 2021 sekira pukul 22.30 Wib , saat tersangka ada dirumah termasuk Dusun Karangasem Rt./Rw. 003/003 Ds. Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten  Jombang .


Masih lanjut Kabbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto  bahwa ," Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut  berawal dari  informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Bagor Kabupaten Nganjuk adanya peredaran Narkoba, Selajutnya Unit Resmob Sat Resnarkoba Polres Nganjuk pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekira Jam 04.30 wib tepatnya di gang samping rumah kontrakan termasuk Kelurahan  Kedondong Kecamatan Bagor, Kabupaten  Nganjuk, telah mengamankan M R N dimana pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Unit resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk kedapatan barang bukti sebanyak : 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,34 ( Nol koma tiga empat ) gram yang dibungkus tisu yang pada saat itu di pegang tangan kanan, dan 1 (satu) buah Hp merk Oppo type A3S warna merah, " ucap Iptu Supriyanto .


Saat diinterogasi MRN  mengaku masih menyimpan di kontrakannya lalu kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 buah plastik berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,11 ( Nol koma satu satu ) gram, 1  sekop dari sedotan, yang dimasukan  dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah hitam serta 1 buah alat hisab / Bong serat 1 buah pipet kaca yang disimpan di atas almari dalam kamar kontrakan termasuk Kelurahan Kedondong Kecamatan  Bagor, Kabupaten  Nganjuk, 


Menurut keterangan M R N Narkotika jenis Shabu tersebut pesanan temanya yang mengaku bernama IWAN (DPO) alamat Kabupaten  Nganjuk, dan  M R N  mendapatkan shabu tersebut dari  Dan alias Bondet , selanjutnya Unit resmob Satresnarkoba polres Nganjuk melakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap  Dan alias Bondet Diarea SPBU Klinter termasuk Desa Nglawak, Kecamatan  Kertosono Kabupaten Nganjuk ditemukan barang bukti berupa : 1  buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram yang dibungkus tisu dimasukkan kedalam plastik potongan bungkus snack yang berada didalam tas warna hitam pada saat itu dipakai, 1 buah HP Mek Oppo type F9 warna unggu pada saat itu berada di dalam dasbort motor, serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N Max. Pada saat itu di area SPBU Klinter termasuk Desa  Nglawak, Kecamatan Kertosono Kabupaten  Nganjuk.




Menurut pengakuan Dan alias Bondet bahwa shabu tersebut merupakan pesanan dari  M R N dan Narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari Sdr. G T R, Selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan, kemudian berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap G T R  dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa : 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,68 (nol koma enam delapan) gram yang dibungkus tisu dan dimasukan kedalam bekas bungkus snack, 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram yang dibungkus tisu dan dimasukan kedalam bekas bungkus snack, 1 buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,01 (satu koma nol satu) gram beserta bungkusnya yang dibungkus tisu dan dimasukan kedalam bekas bungkus snack, 1  buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram yang dibungkus tisu dan dimasukan kedalam bekas bungkus snack, 1  buah ATM BRI, 1  buah buku rekening BRI Britama yang pada saat itu disimpan di almari dalam rumah, 1 buah pipet kaca bekas pakai shabu, 1 buah alat hisap/bong dari bekas botol youc1000, 1 (satu) buah alat hisap/bong dari bekas botol teh pucuk harum, 1  buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 1  buah timbangan digital warna silver yang pada saat itu disimpan didalam kamar rumah, Sedangkan 1 buah HP merk Oppo Type F9 warna biru pada saat itu berada diatas tempat tidur dalam rumah termasuk Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang dan menurut G T R bahwa shabu tersebut di peroleh / didapatkan dengan cara ranjau  dari temanya yang mengaku bernama  Gondrong  ( DPO ) Alamat Jombang {Dalam pengembangan},


Tanpa hak Menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika


Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.


( Red/ sw) .

Posting Komentar

0 Komentar