Nganjuk ,radarmerahputih.com - KA ( inisial ) kepala desa Pandantoyo Kertosono Kabupaten Ngqnjuk , resmi ditetapkan sebagai tersangka polisi gadungan ,oleh polres Nganjuk Kamis tanggal 16 Desember 2021 .
KA yang masih aktif dalam jabatannya sebagai kepala desa Pandantoyo ini sudah meresahkan dan merugikan masyarakat , dirinya mengaku sebagai polisi di jajaran Polres Nganjuk dan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap masyarakat .
Kapolres Nganjuk AKB Boy Jacksen dalam siaran persnya mengungkapkan ," tersangka KA ini adalah kepala desa yang masih aktif menjabat di desanya , dengan modus operandinya tersangka memepet korban dengan sepeda motor dengan dalih , target / korban telah melakukan pelanggaran hukum " ungkap Boy kepada sejumlah media .
" Tersangka mengaku sebagai anggota Polsek atau Polres Nganjuk , dengan bermodalkan borgol ," ucap Boy .
Hasil pemalakan atau pemerasan terhadap masyarakat sekitar Rp 20 juta , dengan rincian beragam , ada yang Rp .7 juta , ada yang Rp 6 juta juga ada yang Rp. 100 ribu rupiah target korban kebanyakan masyarakat dari kalangan bawah ( pedagang kaki lima ) .
( Red )
0 Komentar