Diduga Gelapkan Uang Anggotanya ,Pengurus Kopersi Guyub Rukun Resmi Dilaporkan Ke Polisi

 



Dyah Anggota KPRI - Guyub rukun Bersama Team Kuasa Hukumnya  (Eko & Edi) di Ruang Tunggu Polsek Nganjuk Kota


Nganjuk , radarmerahputih com - Prayogo Laksono ., S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA.,Managing Partner Kuasa hukum Dyah  Purwaningsih  Rahayu , S.Pd salah satu anggota Koperasi  Guyub Rukun , hari ini melaporkan secara resmi atas dugaan pelaku dugaan penggelapan dan/atau penipuan terhadap klienya  


Penggelapan atau penipuan  sebagai diatur dalam pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP atas simpanan khusus (SIMSUS) Primer di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) “GUYUB RUKUN” Kec. Nganjuk, Kab.Nganjuk  yang hilang atau tidak diakui Simpanan Khusus Primer .


Dyah Purwaningsih Rahayu , S.Pdperempuan lanjut usia ( 60 Tahun) ini adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Warga Jln. A.Yani V No. 02 RT 003 RW 009, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk , dirinya merasa ditipu  , pasalnya ia memiliki Simpanan Khusus sebesar Rp. 290.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Sertifikat simpanan Khusus tertanggal 1 Januari 2015, Simpanan Pokok Sebesar Rp. 1000 (Seribu Rupiah), dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 23.793.115, 00 (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Belas Rupiah) hingga saat ini uang tersebut belum diterimakan .


Saat di konfirmasi melalui via whatsAAp nya , Ibu Dyah mengatakan bahwa ," dalam hal ini saya hendak mengadukan/melaporkan pengurus  dan pengawas Koperasi Guyub Rukun Bachrul  Mujib  M.Pd.Sujito S.P.d , Nawawi ,S.Ag , Hery Wiyono , Siti Aminah , M Yunus , Lilik Sugianti  juga Mujiono , " jelasnya . 


Prayogo juga menjelaskan Krolonogis peristiwa hukumnya adalah sebagai berikut ," klien kami merupakan Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “GUYUB RUKUN” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk yang beralamatkan di Jalan Veteran no. 45 Nganjuk dan memiliki Simpanan Khusus sebesar Rp. 290.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Sertifikat simpanan Khusus tertanggal 1 Januari 2015, Simpanan Pokok Sebesar Rp. 1000 (Seribu Rupiah), dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 23.793.115, 00 (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Belas Rupiah)." Jelas Prayogo .


Masih menurut Prayogo Bahwa ,"  dalam penyerahan uang simpanan khusus dan simpanan lainnya dilakukan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 dengan besaran yang variasi (bukti terlampir), yang mana uang untuk simpanan khusus dan simpanan lainnya tersebut di berikan kepada Sdr. H.Nawawi. S.Ag selaku bendahara Koperasi dan diberikan di beberapa tempat yang berbeda antara lain dikantor Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) “GUYUB RUKUN” Kec. Nganjuk, Kab.Nganjuk  yang beralamat di Jalan Veteran No. 45 , Nganjuk dan di rumah Sdr. H.Nawawi. S.Ag yang beralamat Jalan Citanduwi Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk ," Jlentreh Prayogo .


Lebih lanjut Prayogo menjelaskan ," Bahwa atas penjelasan tersebut, maka atas pengaduan dan atau pelaporan kami telah memenuhi asas dan kriteria yaitu “tempat tindak pidana dilakukan” atau disebut locus delicti. dan juga tertuang dalam Bagian Kedua, Bab X, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 UU No : 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara hukum Pidana (“KUHAP”) yang menerangkan bahwa Bertitik tolak dari ketentuan yang dirumuskan dalam ketiga pasal tersebut, ada beberapa kriteria yang bisa dipergunakan Pengadilan Negeri sebagai tolak ukur untuk menguji kewenangannya mengadili perkara yang dilimpahkan penuntut umum kepadanya. Adapun kriteria tersebut ialah : 1. Tindak pidana dilakukan (locus delicti) dan 2. Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil. Maka, berdasarkan hal tersebut maka telah terpenuhi asas dan kriteria sehingga Polsek  Nganjuk Kota mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan ," jelas Prayogo 



," Bahwa klien kami pada kurun waktu sekitar awal tahun 2020 hendak menarik kembali seluruh simpanannya yang ada di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk namun tidak ada jawaban dari Para Teradu/Para Terlapor selaku pengurus Koperasi ," ucap  Prayogo 


," Dan  pada tanggal 17 September 2020 klien kami sangat kaget ketika diberitahu oleh temannya sesama anggota Koperasi tentang adanya Surat Jawaban dari Permohonan Deposan yang ditanda tangani oleh Bachrul Mujib , M.Pd. dalam hal ini sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, isi surat  yang pada intinya pada point 2 “ Hasil Mediasi dan hasil Penelitian pembukuan KPRI Guyub Rukun yang dilakukan Disnakerkop dan UM menyimpulkan bahwa Pengurus KPRI Guyub Rukun punya kewajiban mempertanggungjawabkan keuangan yang sudah dilaporkan pada RAT kerena sudah disetujui oleh anggota. Karena laporan pada RAT yang tidak disetujui anggota tidak mencantumkan dana pihak 3 maka Para Teradu/ Para Terlapor selaku Pengurus KP-RI Guyub Rukun saat ini tidak ada kewajiban untuk mengembalikan dana Pihak 3 ," kata Prayogo .


Dari pernyataan tersebut dapat kami simpulkan bahwa BACHRUL MUJIB, M.Pd. selaku ketua Koperasi hanya beralibi dan menghindar dari tanggung jawab sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk dan salah satu bentuk penolakan untuk mengembalikan Semua simpanan milik Penggugat yang ada di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk. Dan kami menduga semua teradu/terlapor telah diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan secara perorangan atau bersama-sama;


Masih kata Prayogo  bahwa ,"  klien kami telah mengirimkan Somasi I pada tanggal 03 Mei 2021 namun tidak ada tanggapan, setelah itu pada tanggal 20 Mei 2021 kembali lagi klien kami melalui kuasanya mengirimkan Somasi II dan Terakhir yang isinya memberi Peringatan kepada Pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KP-RI “Guyub Rukun” Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk untuk segera mengembalikan seluruh Simpanan klien kami namun semua Teradu/terlapor selaku pengurus tetap tidak mau untuk mengembalikan Seluruh Simpanan klien kami dengan berbagai macam Alasan dan H. Nawawi ,S.Ag selaku bendahara secara pribadi yang telah membalas klien kami dan Terakhir dan seolah – olah saling lempar tanggung jawab dan adanya pengakuan atas uang simpanan khusus primer dan simpanan lainnya klien kami " ucapnya .


Bahwa atas perbuatan dengan kelalaian Para Teradu/Para Terlapor klien kami telah mengalami kerugian atas kehilangan semua uang simpanan di KP-RI “GUYUB RUKUN” apabila di total sebesar Rp. 313.794.115,- (tiga ratus empat belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu seratus lima belas rupiah) .


Prayogo juga menjelaskan bahwa ,"  atas kronologi diatas kami menduga telah terjadi dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau penipuan secara bersama-sama yang dilakukan oleh semua Teradu/ terlapor sebagaimana telah diatur dalam pasal pasal 372 KUHP dan 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 372 KUHP : “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,”katanya .


Dan pasal 378 KUHP : ” Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun 


Berdasarkan penjelasan diatas kami mempunyai keyakinan bahwa atas peristiwa hukum yang kami jelaskan dan  perbuatan hukum dari Para Teradu atau  Para Terlapor telah memenuhi unsur-unsur delik pidana yang kami duga diatas. 


Bahwa sebagai tambahan dasar penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisan kami juga perlu menyampaikan terkait bahwa, klien kami telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Nganjuk dan Para Teradu/Para Terlapor menjadi Pihak Tergugat dalam gugatan perkara perdata  Nomor : 29/Pdt.G/2021/PN.Njk guna menguji Secara Formil dan materiil dan Majelis Hakim yang memeriksa Perkara A Qou telah memutus yang pada salah pokoknya ialah “ menghukum para tergugat membayar seluruh kerugian yang dialami oleh penggugat/pelapor secara tangung renteng yaitu kerugian atas tidak dikembalikan seluruh simpanan milik penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp. 313.794.115,- (tiga ratus empat belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu seratus lima belas rupiah).


," Bahwa dalam putusan Pengadilan ada klausa dan frasa “tidak dikembalikan” telah membuktikan bahwa kebenaran uang simpanan khusus (Primer) dan simpanan lainnya memang benar adanya dibawa oleh Para Teradu/ Para Terlapor sehingga telah memenuhi unsur “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain”  yang tertuang dalam pasal 372 KUHP tentang Penggelapan” ucap Prayogo .


Berdasarkan penjelasan diatas sudah patutlah kami mengadukan dan pelaporan ini dan dengan keyakinan hukum sudah selayaknya para Teradu/Para Terlapor untuk dilakukan pemeriksaan guna mencapai keadilan bagi klien kami dan mengembalikan uang simpanan hari tua klien kami;

Bahwa untuk mendukung kami siap menyiapkan bukti surat dan saksi yaitu Sdr. Partini dan Sdr. Suparno dan lainnya yang mana semuanya juga merupakan anggota koperasi yang mempunyai simpanan Khusus dan simpanan lainnya sampai saat ini. 


" Bahwa kami juga mengedepankan penyelesaian hukum secara kekeluargaan guna mencapai kesepakatan dan selanjutnya saya serahkan ke Bapak Kapolsek Nganjuk Kota atau Kanit Reskrim Polsek Nganjuk Kota.,"pungkas Prayogo .

Saat dikonfirmasi melalui via whatsAApnya , Iptu Supriyanto  humas polres Nganjuk , terkait laporan tersebut , " dari Polsek kota belum ada info ke Polres. " Kata Iptu Supriyanto .


( Red ) .

Post a Comment

0 Comments