Law Office Prayogo Menangkan Gugatan Melawan KP-RI “GUYUB RUKUN”

 

       ( Prayogo Laksono , kuasa hukum penggugat ) .


Nganjuk, radarmerahputih.com -- Koperasi  Pegawai  Republik  Indonesia  Primer  ( KP-RI )  “GUYUB RUKUN”, beralamat di Jalan Veteran 45 Nganjuk, yang Berbadan Hukum : No. 24/BH/II/12-71 tanggal 11 Pebruari 1982, No. Induk Koperasi 3518140100101, hari ini kalah dalam gugatan oleh anggotanya di Pengadilan Negeri Nganjuk 

Menurut Informasi , selain sempat dilaporkan oleh  Anggotanya di Kepolisian,  

Prayogo  Laksono  SH ,MH,CLI,CLA,CTL,CRA selaku Kuasa Hukum Penggugat  Dyah  Purwaning  Rahayu  S.Pd, Mengatakan ,"  Permasalahan ini Berawal dari Simpanan  mbak Dyah anggota di KP-RI “Guyub Rukun” sebesar Rp. 313.794.115,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah) yang tak kunjung diberikan oleh Pihak Koperasi, akhirnya klien kami  memutuskan Untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan Register Nomor Perkara : 29/Pdt.G/2021/PN Njk,

Kamis (16/12/2021), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk telah mengumumkan Putusan melalui informasi elektronik E-Court Nomor: 29/Pdt.G/2021/PN Njk. " Ujar Prayogo kepada media ini .

Lanjut Prayogo , " Adapun amar putusannya menyatakan menolak Eksepsi Para Tergugat  dan menyatakan dalam Pokok Perkara : Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian, Menyatakan Para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menghukum Para Tergugat Membayar Seluruh Kerugian Yang Dialami Oleh Penggugat Secara Tanggung Renteng Yaitu Kerugian Atas Tidak Dikembalikannya Seluruh Simpanan Milik Penggugat Dengan Total Keseluruhan Sebesar Rp. 313.794.115,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah), Menghukum Para Tergugat Untuk Patuh dan Tunduk pada Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap, Menolak Gugatan Penggugat Untuk Selain dan Selebihnya, Menghukum Para Tergugat Membayar Biaya Perkara yang Timbul dalam Perkara Ini." Lanjut Prayogo.


Dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang diantaranya  menyatakan Bahwa Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Sekaligus Menghukum Para Tergugat Membayar Seluruh Kerugian Yang Dialami Oleh Klienya Secara Tanggung Renteng Yaitu Kerugian Atas Tidak Dikembalikannya Seluruh Simpanan Milik Penggugat Dengan Total Keseluruhan Sebesar Rp. 313.794.115,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah).


 Putusan inilah yang diharapkan dan merupakan kabar Gembira Bagi klien Prayogo , Menurutnya atas Putusan Tersebut Selain KP-RI “GUYUB RUKUN” ada 8 (delapan) orang Pengurus serta Pengawas yang menurutnya secara Pribadi juga Harus ikut Mempertanggungjawabkan Kerugian yang diderita Klienya, Diantaranya   BACHRUL MUJIB, M.Pd. Selaku Ketua I Koperasi (TERGUGAT II); SUJITO, S.Pd. Selaku Ketua II Koperasi Pegawai  (TERGUGAT III); H. NAWAWI, S.Ag, Selaku Bendahara Koperasi (TERGUGAT IV); HERY WIYONO, S.Pd, Selaku Sekretaris I Koperasi (TERGUGAT V); SITI AMINAH, M.MPd, Selaku Sekretaris II  (TERGUGAT VI); M. YUNUS, S.Pd. Selaku Pengawas Koperasi  (TERGUGAT VII); LILIK SUGIANTI, S.Pd. Selaku Pengawas Koperasi  (TERGUGAT VIII); MUJIONO, S.Pd. Selaku Pengawas  Koperasi (TERGUGAT IX).



 Menurut Prayogo, Pertanggungjawaban Para Tergugat (Pengurus dan Pengawas) Secara Pribadi tersebut Telah sesuai dengan Peraturan Perundangan berdasarkan Pasal 31 Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa dan dikuatkan Pula dalam pasal 34 ayat 1 Undang - undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian menyatakan Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya


Dihubungi Melalui Ponsel Dyah Mengatakan, ia merasa Lega setelah mendapatkan Informasi dari Kuasa Hukumnya melalui WhatsApp (Kita Menang Bu Dyah Katanya “Mas Prayogo), Atas Putusan ini ia Berharap Agar Teman – Teman Pengurus Koperasi Menghormati Putusan Pengadilan Ini dan Segera Melaksanakan Kewajibannya untuk membayar Hak Simpanan Saya Sebesar Rp. 313.794.115,- 


Disisi lain , Mujib selaku  ketua KP RI "  Guyub Rukun ",saat dihubungi via telf oleh rekan media , mengatakan ," kami belum tahu akhir hasilnya , kami belum bisa memberikan jawaban apapun , kita tunggu kabar dari LBH selaku kuasa hukum kami ,"ucap Mujib sesuai rekaman via telf .


 ( Red ) 

Post a Comment

0 Comments