Pembagian Rapor di Pacitan Ditunda Tahun Depan

  



Pacitan ,radarmerahputih Com - Tindak lanjut dari Instruksi Bupati Pacitan nomor 01 tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Viruses Disease 2019 (Covid-19), Dinas Pendidikan (Dindik) meluncurkan surat yang mengatur lebih teknis terkait pelaksanaan kegiatan akhir semester gasal 2021/2022. Salah satu diantaranya adalah dengan menunda pembagian rapor pada bulan Januari 2022.


Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 29 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Viruses Disease 2019 (Covid-19).


Walaupun begitu, penanggalan rapor semester gasal tertanggal 24 Desember 2021. “Yang ditunda itu pembagian rapornya, bukan tanggal yang tertulis di rapor,” ungkap Kepala Dindik, Daryono.

Surat tersebut juga mengatur bahwa proses belajar mengajar di sekolah berpedoman pada kalender pendidikan tahun 2021/2022.

Terkait pengumuman dari Pemerintah tentang pembatalan pemberlakuan PPKM level 3 pada libur Nataru, Daryono menuturkan bahwa masih menunggu aturan lebih lanjut. “Jika nantinya ada perubahan kebijakan, aturannya akan disesuaikan,” imbuhnya.


(Humas / sus ).

Post a Comment

0 Comments