Pengukuhan Pengurus FPRB Masa Bhakti 2021 - 2024 , Petugas Harus Bisa Menyadarkan Masyarakat Pentingnya Menjaga Alam Sekitar

 

( suasana saat pengukuhan FPRB di Pendopo Kab Nganjuk ) 


Ngsnjuk ,radarmerahputih .com -Bertempat di Pendopo Kabupaten Nganjuk  diselenggarakan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus  Forum Pengurangan Resiko Bencana ( FPRB ) Kabupaten Nganjuk  masa bhakti 2021 - 2024 ,Jum'at ( 24/13/2021 ).


Pengukuhan dan Pelantikan pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Nganjuk masa bhakti 2021-2024  dikukuhkan secara langsung oleh  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Drs. Mokhamad Yasin, M.Si 

Dalam sambutannya, Sekda Yasin menyampaikan ," ucapan terima kasihnya dan selamat kepada pengurus FPRB yang baru saya kukuhkan untuk masa Bhakti 2021-2024. Dan mudah-mudahan kita semua diberi kesehatan dan keselamatan dalam menjalani tugas yang baru ini  juga  kepada  seluruh  elemen, mulai akademisi, masyarakat, dan organisasi bersatu dalam menanggulangi bencana melalui FPRB , saya  berharap FPRB dapat mendukung masyarakat yang tangguh, dan peduli bencana." Ucapnya .


"Mudah mudahan dalam pembentukan forum ini bisa meminimalisir risiko bencana. Terutama banjir dan longsor yang biasanya melanda Kabupaten Nganjuk," harap Sekda Yasin.


(Drs. Mokhamad Yasin, M.Si mengukuhkan pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Nganjuk masa bhakti 2021-2024)


Dalam Pengukuhan dan Pelantikan FPRB tersebut  dihadiri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, Dr. Budi Santoso.  Kepala BPBD Kabupaten Nganjuk, Drs. Abdul Wakid. Kemudian para tamu undangan lain, dan para pengurus FPRB yang dilantik.


Dr. Budi Santoso kepala BPBD Jawatimur dalam sambutanya menyampaikan ," FPRB dibentuk untuk menciptakan masyarakat yang tangguh dalam berbagai ancaman bencana ,bagi petugas maupun relawan yang selalu berdampingan dengan bencana  harus bisa memberikan kesadaran kepada  masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan , menjaga kebersihan , menjaga alam atau hutan agar kita semua terhindar dari bencana   ," ulas Kepala BPBD jatim ini .


FPRB sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) No 24/2007; Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2008; serta secara spesifik diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB). FPRB merupakan wadah yang berbentuk independen dengan menyatukan berbagai organisasi, lembaga, komunitas dan pemangku kepentingan yang bergerak dan mendukung berbagai upaya pengurangan risiko bencana di daerah. 

( Red ) .

Post a Comment

0 Comments