Penjara 18 Bulan , Sidang Putusan Bagus SN Tersangka Pelaku Penggelapan Mobil Pajero Milik H.Karim

 



Nganjuk , radarmerahputih.com ,- Pengadilan Negeri Nganjuk sidang kembali digelar  lanjutan kasus dugaan penggelapan mobil Pajero sport  milik Burhanul Karim direktur CV Adhi Djojo  yang diduga digelapkan oleh Bagus Setyo Nugroho mantan wakilnya sendiri , Dalam sidang hari ini agendanya  bacaan putusan terhadap Terdakwa Pelaku Penggelapan  Mobil Pajero Sport bernopol B 1947 SJU yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua , Senin  tanggal 06 Desember  2021 .

Sidang digelar sejak pukul 14.00 wib hingga selesai .Pembacaan putusan dibacakan oleh hakim ketua .




Dalam sidang putusan hari ini hadir pula H.Burhanul Kirim berserta istri , para saksi dari pihak H.karim ,juga kuasa hukum H.Karim selaku pemilik mobil Pajero yang menjadi obyek dalam sidang tersebut , juga Imam Gozali dari kuasa hukum Bagus Setyo Nugroho tersangka pelaku penggelapan mobil Pajero tersebut .


Dalam pembacaan putusan oleh hakim ketua , pembacaan kronologis sejak awal terjadinya sengketa antara H.Burhanul Kirim pemilik mobil hingga berpindah tangan mobil kepada Bagus Setyo Nugroho , semua dakwaan menyudut kepada tersangka Bagos, hingga putusan terhadap Bagus  Setyo Nugroho selama 18  bulan  penjara di potong tahanan .



Menurut Imam Gozali kuasa hukum terdakwa Bagus Setyo Nugroho , usai sidang putusan ," saya rasa sejuk awal klien kami sudah dikriminalisasi selama persidangan , dari sidang pertama hingga sidang putusan saat hari ini ," ucap Imam dihadapan puluhan wartawan .


" Bicara tentang langkah kami selanjutnya , naik banding akan kami komunikasikan lagi dengan klien kami , intinya kami masih pikir pikir lagi ," lanjutnya .


" Untuk sidang putusan hari ini kepada klien kami terdakwa Bagus Setyo Nugroho sudah diputuskan penjara selama 18 bulan ," jelas Imam .

Disisi lain , Prayogo Laksono selaku kuasa hukum H Burhanul Karim pemilik mobil pajero tersebut saat di konfirmasi melalui via telf mengungkapkan ," bagi kami selaku penasehat hukum H Burhanul Karim pemilik mobil ,sidang putusan tersebut sudah sangat pas dan saya sangat mengapresiasi dan menghargai putusan dari pihak pengadilan ," ungkap Prayogo .


" kalau bicara soal keberatan dari kuasa hukum terdakwa ,sesuai info yang kami tangkap dari tim kami yang ada di Nganjuk , bahwa mereka merasa dikriminalisasi itu sah sah saja bila mereka akan naik banding , dan kalau mereka masih pikir pikir , itu juga sah sah saja ," ucapnya .

Dan lagi itu putusan yang sudah sangat pas bagi kami .

( Red / sw p )

Post a Comment

0 Comments