Nganjuk , radarmerahputih.com ,- Pengadilan Negeri Nganjuk sidang kembali digelar lanjutan kasus dugaan penggelapan mobil Pajero sport milik Burhanul Karim direktur CV Adhi Djojo yang diduga digelapkan oleh Bagus Setyo Nugroho mantan wakilnya sendiri , Dalam sidang hari ini agendanya bacaan putusan terhadap Terdakwa Pelaku Penggelapan Mobil Pajero Sport bernopol B 1947 SJU yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua , Senin tanggal 06 Desember 2021 .
Sidang digelar sejak pukul 14.00 wib hingga selesai .Pembacaan putusan dibacakan oleh hakim ketua .
Dalam sidang putusan hari ini hadir pula H.Burhanul Kirim berserta istri , para saksi dari pihak H.karim ,juga kuasa hukum H.Karim selaku pemilik mobil Pajero yang menjadi obyek dalam sidang tersebut , juga Imam Gozali dari kuasa hukum Bagus Setyo Nugroho tersangka pelaku penggelapan mobil Pajero tersebut .
Dalam pembacaan putusan oleh hakim ketua , pembacaan kronologis sejak awal terjadinya sengketa antara H.Burhanul Kirim pemilik mobil hingga berpindah tangan mobil kepada Bagus Setyo Nugroho , semua dakwaan menyudut kepada tersangka Bagos, hingga putusan terhadap Bagus Setyo Nugroho selama 18 bulan penjara di potong tahanan .
Menurut Imam Gozali kuasa hukum terdakwa Bagus Setyo Nugroho , usai sidang putusan ," saya rasa sejuk awal klien kami sudah dikriminalisasi selama persidangan , dari sidang pertama hingga sidang putusan saat hari ini ," ucap Imam dihadapan puluhan wartawan .
" Bicara tentang langkah kami selanjutnya , naik banding akan kami komunikasikan lagi dengan klien kami , intinya kami masih pikir pikir lagi ," lanjutnya .
" Untuk sidang putusan hari ini kepada klien kami terdakwa Bagus Setyo Nugroho sudah diputuskan penjara selama 18 bulan ," jelas Imam .
Disisi lain , Prayogo Laksono selaku kuasa hukum H Burhanul Karim pemilik mobil pajero tersebut saat di konfirmasi melalui via telf mengungkapkan ," bagi kami selaku penasehat hukum H Burhanul Karim pemilik mobil ,sidang putusan tersebut sudah sangat pas dan saya sangat mengapresiasi dan menghargai putusan dari pihak pengadilan ," ungkap Prayogo .
" kalau bicara soal keberatan dari kuasa hukum terdakwa ,sesuai info yang kami tangkap dari tim kami yang ada di Nganjuk , bahwa mereka merasa dikriminalisasi itu sah sah saja bila mereka akan naik banding , dan kalau mereka masih pikir pikir , itu juga sah sah saja ," ucapnya .
Dan lagi itu putusan yang sudah sangat pas bagi kami .
( Red / sw p )
0 Komentar