Prayogo Laksono Mengadukan Pemilik Nomor Palsu Yang Mengatasnamakan Dirinya, Resmi Ke Polsek Kota ,

 



( Nomor palsu yang menggunakan ft profil prayogo ) 



Nganjuk ,radarmerahputih ,Com ,- Prayogo Laksono pemilik nomor dan nama aslinya , mengadukan codot alias orang yang sudah menggunakan namanya untuk niat jahat , pencemaran nama baik  


Dalam pengaduan tersebut dirinya  Prayogo Laksono  S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA yang kesehariannya bekerja sebagai Pengacara ini adalah warga Dusun Bulung RT. 004 RW. 001, Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.


Selaku Managing Partner Law office Prayogo Laksono  S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA & PARTNER, beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 10 Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Email: prayogolno@gmail.com, Nomor Telp: (0358) 3510996.


Kepada media ini ia mengungkapkan bahwa ," Dalam hal ini kami hendak mengadukan terkait adanya dugaan tindak Pidana Pasal 45 ayat (3) (Undang-undang ITE No 19 tahun 2016). Yang diduga dilakukan oleh Pemilik Akun WhatsApp (WA) Nomor: +62 858-3446-58433.

Bahwa dengan terang-terangan Pemilik Akun WhatsApp (WA) Nomor: +62 858-3446-58433.  secara sadar dan terencana menyebarkan berita bohong secara langsung ke Nomor-nomor yang ada didalam  WhatsApp (WA) Pelapor /Pengadu. ," Ucapnya .


( Nomor palsu saat komunikasi dengan salah satu rekan prayogo ) 


Pemilik Akun WhatsApp (WA) Nomor: +62 858-3446-58433, dalam foto Profilnya memakai foto Pelapor /Pengadu.


 Pelapor /Penggadu memiliki bukti autentik berupa screenshot bukti percakapan Pemilik Akun WhatsApp (WA) Nomor: +62 858-3446-58433 dengan Salah satu nomor: WhatsApp (WA) Rekanan Pelapor /Pengadu. 


selaku Pelapor /Pengadu hanya mengunakan Akun WhatsApp (WA) Nomor: +62 857-0655-4573; dan sampai sekarang HP yang saya gunakan untuk Akun WhatsApp (WA) masih saya kuasai Pegang, tidak hilang. Dan digunakan untuk kepentingan komunikasi pada Law office PRAYOGO LAKSONO, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA & PARTNER;



Berdasarkan uraian diatas, diduga Pemilik Akun WhatsApp (WA) Nomor: +62 858-3446-58433 telah melakukan Tindak Pidana pencemaran nama baik dengan cara mengaku saya selaku Pelapor /Pengadu untuk melakukan aksinya sebagaimana diatur dalam pasal  45 ayat (3) UU ITE No 19 tahun 2016 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)";


( Red ) 



Post a Comment

0 Comments