Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Konferensi Pers tentang Balap Liar dan Kenalpot Brong Jelang Pengamanan NATARU 2022

 



Kediri , radarmerahputih.com ,- Satuan lalu-lintas Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan penindakan terhadap para pengemudi sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara berisik atau menimbulkan Suara bising (Brong).


Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang diadakan di Mako Satlantas Kediri Kota, Jl.Brawijaya Selasa (7/12/2021) Jam 09.30 WIB.


Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi S.I.K., M.H.didampingi Kasatlantas AKP Pandri Putra Simbolon S.I.K., M.A dan Kasi Humas Iptu Henry Mudi Yuwono, S.H. menuturkan. ” Dari Lima titik lokasi penindakan jumlah Dakgar lantas 541 terdiri dari 489 Tilang, 52 Teguran, dengan Jumlah barang Bukti Ranmor R2 133 unit, STNK 335 dan SIM 21″.


AKBP  Wahyudi S.I.K., M.H. menuturkan "jelang Natal dan Tahun Baru 2022 pengguna jalan tetap dibuat nyaman saat nataru nanti, terkait penyekatan disesuaikan dengan kondisi, kalau memang perlu dilakukan menyesuaikan sikon," imbuhnya. 


Saat diwawancara terkait pelanggaran pengendara anak dibawah umur, kita berkoordinasi dengan orang tua yang bersangkutan dulu," ucap Kapolres.


AKP Pandri Putra Simbolon menambahkan 

"Untuk Tahun ini kita mengoptimalkan bukan masalah penyekatan, tapi Chek point, Chek poin itu ada tiga titik yaitu terminal Bis,Stasiun Kereta dan Batas Kota,dan pelaksanaan chek point di mulai dari H-7 sampai H+7," imbuh Kasatlantas. 


Masih kata kasatlantas “dalam kasus kenalpot Brong rata – rata peran pelanggaran adalah sebagai modifikasi kendaraan, dengan pasal yang di sangkakan UU LLAJ no. 22 Th 2009 Pasal 285, Pasal 291,Serta pasal 290,” imbuhnya.


Lebih lanjut Kapolres menuturkan terkait pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota kediri dan pembayaran denda putusan di Kejaksaan Negeri kota kediri. Pengambilan barang bukti kendaraan yang tidak spektek agar membawa putusan dari kejaksaan negeri kota kediri dengan membawa photocopy STNK, BPKB, serta identitas pengambil. Dan apabila kendaraan tidak spektek agar memperbaiki kendaraannya di mako satlantas Polres Kdiri Kota sesuai standar," pungkasnya.

 (wulan)

Post a Comment

0 Comments