Amir Makruf Khan Soroti PAD Banyuwangi

 

( Amir Makruf Khan ) 


Banyuwangi ,radarmerahputih com -  Sorotan Amir Makruf Khan terhadap meruginya pendapatan negara dan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, dengan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang RI dalam tambang mas Pitu Banyuwangi, negara alami kerugian mencapai triliunan rupiah.




Kerugian tersebut diduga dilakukan oleh bupati lama Abdullah Azwar Anas dan bupati saat ini yang menjabat Ipuk Fiestiandani Azwar Anas sebagai istri Abdulloh Azwar Anas. 




Semestinya, dari usaha tambang mas Pitu tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) masing masing memperoleh 4 persen dan 6 persen dari keuntungan yang masuk. Namun hal tersebut disiasati dengan terbitnya surat keputusan (SK) sehingga Kementrian ESDM hanya mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP), namun tidak mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus( IUPK).




Kehebatan Abdulloh Azwar Anas melalui SK bupati ketika masih menjabat sebagai bupati dianggap Amir Khan dapat membodohi undang undang peraturan pemerintah peraturan menteri kehutanan dan menteri ESDM. 


Seharusnya pemerintah jauh lebih jeli terkait pendapatan daerah yang dapat menyejahterakan masyarakatnya, khususnya masyarakat Banyuwangi umumnya masyarakat Indonesia, ungkap Amir Makruf Khan. 



Perlu diketahui, Amir Makruf Khan merupakan Ketua Tim Investigasi Banyuwangi TV. 




Beberapa waktu lalu Amir Makruf Khan juga menjelaskan bahwa ada beberapa anggaran yang sangat besar, dimana anggaran tersebut tidak di ketahui oleh pemerintahan Banyuwangi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tidak di ketahui oleh Pemerintah Pusat perihal kewajiban tambang emas di Banyuwangi Jawa Timur.




Bahkan Amir Makruf Khan juga bersurat kepada Bupati Banyuwangi lama Abdullah Azwar Anas sebanyak 7 kali, dan Bupati Banyuwangi yang menjabat saat ini Ipuk sebanyak 6 kali.




Tak hanya itu saja, Amir Makruf Khan juga bersurat kepada DPRD Banyuwangi, Gubernur Provinsi Jawa Timur, hingga kepada Menteri Keuangan. 


Selain itu kami juga sudah melakukan pertemuan dengan para penggiat di Banyuwangi baik LSM ataupun media. Kami menyepakati untuk berjuang menyelamatkan pendapatan negara yang selama ini tidak di ketahui. Ini bukan lagi pendapatan daerah tapi juga pendapatan Negara. Seluruhnya ini telah disepakati dalam Pertemuan di kantor Tim Investigasi Banyuwangi TV, jelas Amir Makruf Khan. 



Amir Makruf Khan juga menjelaskan, dengan terbitnya SK Bupati tahun 2012, terdapat banyat peraturan yang dilanggar, diantaranya UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 18 dan 38 UU No. 18 tahun 2013, UU No. 4 tahun 2009 tentang minerba, Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2018 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010.


Menyoal dugaan pelanggaran UU dan PP juga terbitnya SK tahun 2012, Amir Makruf Khan langsung menyerahkan kepada Sekretaris Daerah dan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi. 


Kami dapat keterangan secara tertulis dari DPRD Banyuwangi, yang juga disampaikan Sekda dan Bendahara Umum Daerah Banyuwangi bahwa APBD di tahun 2020 dan 2021 yang seharusnya 2,5 persen tidak pernah ada. Sekda dan Bendahara Umum Kabupaten Banyuwangi mengaku tidak tahu dan baru mengetahuinya setelah penyerahan dari Kami, papar Amir Makruf Khan. 



Dalam pertemuannya, Amir Makruf Khan memberikan pemaparan dan pemahaman kepada Sekda dan Bendahara Umum Daerah Banyuwangi.


Untuk itu Banyuwangi TV klarifikasi dan memberikan informasi secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur juga kepada Mentri keuangan, lanjut Amir.



Sementara Amir ditanya mengenai sosok Azwar Anas yang tidak mengetahui persoalan tersebut. Dirinya memberikan pernyataan yang menohok.


Seorang Bupati Anas yang mempunyai gelar bupati terbaik se-Indonesia, rasanya sangat aneh jika tidak tahu hal tersebut. Beliau pastinya paham dan mengerti Undang- Undang, Peraturan Pemerintah dan SK yang menjadi payung hukum tersebut, ungkapnya.



Dirinya juga mempertanyakan keberadaan SK yang ampuh melumpuhkan peraturan diatasnya. 


Sebegitu mudahnya kah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri dikalahkan atau mungkin bisa dikatakan dibodohi hanya dengan surat keputusan bupati begitu, pungkas Amir Makruf Khan.




Perlu diketahui, tim investigasi Banyuwangi TV yang dipimpin langsung oleh Amir Makruf Khan kembali melayangkan surat pada tanggal 11 Januari 2022, diantaranya kepada:


1.Gubernur Jatim 

2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim

3. Dinas Kehutanan Provinsi Jatim



Sementara pada tanggal 12 Januari 2022, Amir Makruf Khan bersama tim berkirim kepada:


1. Kementerian LHK

2. Kementerian ESDM

( Red / sw ) .

Post a Comment

0 Comments