( Prayogo Laksono Kuasa Hukum Pemilik Pajero )
NGANJUK, radarmerahputih.com --Bagus S N tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil Pajero Milik Karim Direktur CV.Adhi Djojo , kembali mengalami kekalahan , kali ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1548/PID/2021/PT SBY tertanggal 20 Januari 2022 yang diunggah dalam laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia (mahkamahagung.go.id)
Dalam putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.Bukan hanya itu saja, terbanding atau terdakwa kasus penggelapan mobil Pajero Sport juga diwajibkan membayar biaya perkara kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500 dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 226/PID.B/2021/ PN.NJK tanggal 6 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut.
Selaku penasihat hukum pemilik sah mobil Pajero Sport , Prayogo menyampaikan apresiasi setinggi tingginya terhadap majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.
Prayogo Laksono,S.H., menyampaikan ,"Selain itu, kami juga perlu menyampaikan dan menegaskan kepada seluruhnya, dengan adanya putusan ini semakin menguatkan dan membuktikan bahwa klien kami Bapak Burhanul Karim adalah pemilik sah mobil Pajero Sport bernopol B 1947 SJU, " ujar Prayogo kepada sejumlah awak media .
( Mobil Pajero Sport milik Burhanul Karim saat menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri Nganjuk )
Burhanul Karim selaku pemilik Pajero Sport mengucap puji syukur kepada Yang Maha Kuasa ,juga menyampaikan pesan melalui media , bahwa kebohongan dapat menutupi kebenaran.akan tetapi itu tidak akan menghapus jejaknya. Hanya masalah waktu yang akan mengungkap segalanya. Dengan adanya putusan ini, terjawab sudah semuanya, " ucap Burhanul Karim.
Sementara Bambang Sukco selaku penasehat hukum Bagus S N mengaku belum mengetahuinya ,hingga saat ini kami belum mengetahuinya, " coba nanti saya cek kembali, " ujarnya melalui sambungan telepon pada Kamis (20/1/2022).
Sebagai informasi, sebelumnya Bagus Setyo Nugroho diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Nganjuk atas tindakannya terkait penggelapan mobil Pajero milik Direktur CV Adhi Djoyo dan dijatuhi divonis selama 18 bulan penjara.
( Red / sw )
0 Komentar