Diduga adanya Ketidakpatuhan Oknum Pokmas, Warga Adukan Ke "AWAS"

 



Kota Kediri, www.radarmerahputih.com - Program Pemberdayaan Masyarakat (PRODAMAS) adalah suatu program dari pemerintah Kota Kediri yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan masyarakat ditingkat kelurahan yang berbasis di wilayah Rukun Tetangga (RT) sebagai upaya mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, dan sosial kemasyarakatan. Alokasi anggaran dalam Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) Plus per RT per tahun yang di dalamnya mencakup 6 bidang kegiatan, yakni :

1. Infrastruktur

2. Kesehatan

3. Sosial Budaya

4. Ekonomi

5. Pendidikan

6. Kepemudaan


Seperti halnya pernah disampaikan Wali Kota Kediri beberapa waktu lalu dalam acara Sosialisasi Perencanaan Prodamas Plus Tahun Anggaran (TA) 2022 yang digelar di ruang Joyoboyo  bulan juni 2021. Dalam kesempatan tersebut Wali Kota kediri menggaris bawahi prinsip pengelolaan Prodamas Plus yang harus partisipatif bukan hanya top down atau Pokmas saja, namun semua harus urun rembug dan berfikir, agar Prodamas Plus memiliki dampak yang lebih bagus.


"Prodamas ruhnya adalah pemberdayaan masyarakat, jadi kita mengajak masyarakat untuk berpartisipasi. Kelurahan juga harus memikirkan supaya dampaknya jauh lebih bagus. Dari kelurahan rembugan, Pokmas rembugan kemudian disatukan dan didiskusikan serta diputuskan bersama-sama. Karena yang bisa memajukan kelurahan adalah orang yang ada di kelurahan tersebut," ujarnya.


Sangat disayangkan jika diduga masih ada oknum pokmas yang tidak mematuhi makanisme yang telah ditentukan. Seperti haknya beberapa buruh yang mengerjakan realisasi prodamas di pokmas dua kelurahan Ngampel kecamatan Mojoroto mempertanyakan anggaran upah kerja yang di borongkan dibawah upah kerja harian sebagaimana tertulis di perencanaan atau RAB (Rencana Anggaran Biaya).


"Mau tidak dikerjakan borongan? Kalau tidak mau ya saya nyuruh orang lain yang mau borongan. Kalimat  tersebut diduga terucap dari salah seorang oknum pokmas dua kelurahan Ngampel," tutur salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.


Sehingga kami tidak ada pilihan, upah borong yang di berikan jauh dari RAB. "Entah buat apa dan di kemanakan?", tambah salah seorang warga yang mengerjakan tutup gorong gorong.


Senin, 24 Januari 2022 Inspektorat Kota Kediri menyampaikan kepada AWAS (Aliansi Wartawan Se-Jatim) bahwa ada ketidakpatuhan dari pokmas Berkah serta LPJ yang kurang akuntabel, juga ada sisa anggaran dari pokmas Berkah sebesar  Rp. 17.625.000,- (Tujuh Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) yang telah dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 16 Januari 2022.


X (30th) salah satu warga di wilayah pokmas dua kelurahan Ngampel mengeluhkan kekecewaannya terhadap kinerja pokmas yang diduga kurang transparan dan kurang melibatkan RT, mulai dari pembelanjaan dan RAB. Adapun copyan RAB yang dibagikan oleh pokmas  saya curiga itu bukan RAB yang di jadikan LPJ, dan diduga ada  nota atau bon material seperti misalnya paving di keluarkan oleh toko yang notabene tidak menjual material tersebut," ucapnya.


"Jujur saya merasa kurang puas jika aduan kami sebagaimana diatur dalam Undang- Undang peran serta masyarakat, hanya cukup sampai pengembalian sisa anggaran saja, harusnya ada kajian mendalam dan sanksi tegas atas ketidakpatuhan tersebut. Karena jelas-jelas anggaran itu tersisa indikasinya ya akibat realisasi tidak sesuai RAB terutama pada Upah Kerja" imbuhnya.


Beredarnya informasi diduga adanya ketidakberesan Progam Prodamas menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi atau yang lebih Dikenal GERAK INDONESIA.


M. Rifa'i Selaku Ketua DPD Jawa Timur LSM Gerak Indonesia mengatakan, Peran serta masyarakat dalam mewujudkan good goverment sangatlah dibutuhkan, melalui pengaduan dan keluhan kepada inspektorat, ataupun Aparat Penegak Hukum.


Masih menurut Rifa'i, Quick respon Inspektorat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat perlu didukung oleh semua Pihak, namun terlepas dari itu semua, kami berharap inpektorat-pun transparan dalam melakukan uji petik ataupun audit baik secara kualitas ataupun kuantitas, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik no.14 tahun 2008, jadi semua harus transparan. Sanksi tegas jika masih ada oknum pokmas yang terbukti tidak patuh terhadap aturan pelaksanaan prodamas, kalau pengembalian sisa menurut kami itu mekanisme, bukan sanksi.


"Apabila dengan sengaja merubah upah kerja dari RAB yang telah ditentukan harian ke borogan yang nilainya lebih murah. Mungkin saja kalau tidak ada pengaduan, sisa anggaran itu tidak akan diketahui," tuturnya


Lebih lanjut Rifai mengungkapkan, Saya berharap kepercayaan masyarakat terhadap Tim audit tidak berkurang. Sesuai tupoksi Kami Sebagai Kontrol Sosial dari Lembaga Kami, merasa terpanggil untuk ikut mengawasi dan mengawal tindak lanjut terhadap proses pengaduan terkait prodamas tersebut, bila diperlukan kami akan gelar aksi dalam waktu dekat.


Di tempat Terpisah Indra Ketua LSM Gelora Cinta Negeri mengapresiasi warga yang telah aktif berperanserta dan berani mengadukan indikasi penyimpangan atas realisasi program-program pemerntah.


"Kami LSM Gelora Cinta Negeri tentunya siap untuk ikut memantau prosesnya dan sama seperti halnya LSM gerak Indonesia kamipun siap menggelar aksi jika dirasa ada penanganan yang tidak memuaskan dan menemui jalan buntu," tuturnya. (team biro kediri)

Post a Comment

0 Comments