Gelar Konferensi Pers , Polres Nganjuk Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Barang Bukti Lebih dari 100 Ton

 


Nganjuk - radarmerahputih.Com - Gelar Konferensi Pers di Mapolres Nganjuk , Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk.Kamis (20/1/2022). 



Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H.,  dalam uraianya “Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk sehingga kami kemudian membentuk timsus Polres Nganjuk terkait hal ini,” ucap Kapolres  



AKBP Boy Jeckson menjelaskan Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial R, L dan HNP  beserta barang bukti 111,5  ton pupuk bersubsidi dengan berbagai jenis ,  para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).


 “Awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51 tahun) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ujar AKBP Boy Jeckson. 



“Setelah dilakukan pengembangan, kami kemudian mengamankan tersangka HNP (23 tahun) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk. Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38 tahun) warga desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” tuturnya.


Para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI. nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Perbuatan ini diganjar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.



Pada kesempatan tersebut, AKBP Boy Jeckson menyampaikan bahwa pengungkapan tindak penyalahgunaan pupuk subsidi ini merupakan respons jajarannya atas kesulitan yang saat ini dirasakan masyarakat Kabupaten Nganjuk.

 

“Ini adalah komitmen kita terkait bagaimana menanggapi dan merespons keresahan masyarakat untuk kemudian dicarikan solusinya,” ucapnya. 


Diakhir uraiannya Boy Jackson“Bayangkan, di saat kuota pupuk subsidi ini terbatas, malah ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Kasihan para petani yang mengalami kelangkaan pupuk subsidi ini, terutama pada periode bulan-bulan ini yang semestinya sudah masuk masa tanam,” pungkas  AKBP Boy Jeckson.

( Humas/ red ) 

Post a Comment

0 Comments