Kalah Dalam Tingkat Banding ,Melalui Kuasa Hukumnya Kades Kampung Baru Akan Cari Keadilan Pada Kasasi

 


( Budhi Setyohadi Kuasa hukum Akid / penggugat/terbanding )



Nganjuk , radarmerahputih.com  --  Setelah dinyatakan kalah lewat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 882//PDT/2021/PT Surbaya tertanggal 11 Januari 2022. Susilo Dwi Prasetyo Kepala Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk selaku tergugat/Pembanding akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)  



Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat Akid Tohari selaku penggugat/terbanding dalam kasus wanprestasi (ingkar janji). Pada Putusan tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Njk tertanggal 04 November 2021



Tergugat/pembanding dalam putusan itu, diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran sisa pembelian beras sebesar Rp 708.760.000 dan menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu.


Budhi Setyohadi kuasa hukum Akit Tohari penggugat/terbanding   mengucapkan syukur Alhamdulillah atas putusan banding yang telah memenangkan kliennya juga menyampaikan atas adanya kabar kasasi yang akan dilakukan oleh tergugat/pembanding.


Melalui pesan WhatsAApnya Budhi mengatakan ,"Siapapun boleh melakukan kasasi, sebab hal itu merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi, Semua pihak dapat mengajukan kasasi apabila tidak merasa puas dengan hasil keputusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung, " kata  Budhi.



Budhi juga menambahkan, terkait dengan upaya kasasi, pihak yang akan melakukan upaya hukum tersebut mempunyai tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 14 TAHUN 1985 Tentang Mahkamah Agung Pasal 46 UU MA dengan tenggang waktu selama 14 hari.


" Apapun yang akan dilakukan pembanding kami akan mengikutinya. Cukup putusan banding atau lanjut ke tingkat kasasi, "  jelas Budhi.


( Nurwadi Rekso Hadinegoro kuasa hukum kades kampungbaru/  pembandng  ) 


 Nurwadi Rekso Hadinegoro kuasa hukum pembanding membenarkan  kalau benar putusan banding sudah turun dan kliennya dinyatakan kalah, pihaknya akan melakukan upaya kasasi.


" Hanya saja saat ini kami belum terima putusan tersebut, jadi tunggu saja nanti,ucap  Nurwadi.

( Red / sw ) 



Post a Comment

0 Comments