Pemeran Video Viral Banyuwangi Bebas Jual Miras terancam Hukuman Berlapis

 




Banyuwangi, Radar Merah Putih.com : Perwakilan dari beberapa kecamatan, melaporkan pemeran dibalik video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual hingga minum minuman keras (miras).



"Sudah kami laporkan pemeran dibalik video viral tersebut ke Polresta Banyuwangi," terang koordinator warga Eko Wijiono, kepada sejumlah media.



Menurut dia, pembuat konten "Salam dari Banyuwangi" yang menyebut Banyuwangi bebas jual hingga minum miras, memberikan dampak kegaduhan bagi masyarakat. 



Masih kata Eko, dari video viral tersebut warga banyak yang tidak terima dan mengecam. Warga menilai konten yang viral ini telah merendahkan harkat dan martabat Banyuwangi.



"kami berharap pihak Polresta Banyuwangi sebagai institusi hukum, agar menindak tegas pelaku pembuatan konten video viral Salam dari Banyuwangi tersebut," pintanya.



Sementara Kuasa Hukum warga, Nanang Slamet menambahkan, pihaknya melaporkan pemeran dibalik video viral dengan dugaan melanggar pasal 14 ayat (1,2) dan beberapa pasal lainnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksiamal 10 tahun penjara," ungkapnya



"Percayakan pada kami rekan-rekan semuanya,insyaallah, saya pastikan Polresta Banyuwangi  atensi perkara ini. Kami meminta perwakilan warga dari masing-masing kecamatan tetap jaga kondusifitas," ucap Nanang.



Sementara disinggung jika pemeran dibalik video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual miras, telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. Nanang tidak menampiknya.



"Memang sudah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat Banyuwangi. Namun perlu saya sampaikan, itu tidak ada hubungannya dengan alasan pemaaf, dan tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan," ungkapnya.



Menurut teori hukum pidana, lanjut Nanang, memang ada beberapa hal  yang bisa menjadi alasan pemaaf. tapi, kata dia, semua unsur alasan pemaaf tidak ada pada diri pemeran dibalik video viral tersebut.



"Alasan pemaaf misalkan, dia melakukan dengan kondisi terpaksa, kondisi menjalankan tugas karena perintah jabatan dan lain sebagainya. Dan yang bersangkutan, dia adalah seorang lawyer, sehingga dimungkinkan yang bersangkutan tahu hukum," bebernya.



"Sehingga adanya klarifikasi itu, saya sampaikan tidak menjadi penggugur untuk penuntutan tindak pidana yang dilakukan pelaku," tegas Nanang.



Terpisah, Kabag Ops Polresta Banyuwangi Kompol Agung Setyo Budi, membenarkan jika ada pelaporan terkait video viral tersebut. 



"Ada laporan dari Pak Nanang sudah diterima sama rekan Reskrim, untuk laporannya di SPKT sudah. Selanjutnya tentu akan kita lakukan proses," ujar Kompol Agung, singkat.

( Humas ) 

Post a Comment

0 Comments