PENANGANAN PEKERJAAN KONSTRUKSI YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN 2021 DI KABUPATEN NGANJUK

 


Oleh : PRAYOGO LAKSONO,SH.MH (PRAKTISI HUKUM)

Ramainya Pemberitaan Pekerjaan Konstruksi di Kabupaten Nganjuk Yang belum Selesai hingga Akhir tahun anggaran 2021 diantaranya Melalui Laman https://www.djavatimes.com/2022/01/tahun-baru-kabupaten-nganjuk-gagal.html tentang gagalnya peresmian 4 proyek besar terkait pengadaan jasa kontruksi pembangunan Puskesmas oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk dan Melalui Laman https://www.djavatimes.com/2021/12/nganjuk-gagal-dapatkan-kado-di-akhir.html tentang Pengerjaan pedestrian di kawasan jalan Ahmad Yani Kabupaten Nganjuk, Karena menuai pro dan kontra serta belakangan ini menjadi Pergunjingan masyarakat Umumnya, Penulis akan membangun Argumentasi dan mengkaji Aturan Perundanganya.


ADAT KEBIASAAN LUNAK DAN BERESIKO


Terkadang Dimungkinkan menjadi kebiasaan Atas pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran,  berbagai upaya telah dilakukan oleh kontraktor pelaksana, seperti agar anggaran  dapat Terserap 100%, Terkadang Pelaksana Pekerjaan Kontruksi membuat laporan kemajuan  pelaksanaan pekerjaan menjadi 100% selesai Namun Faktanya Belum dan  Pelaksana Pekerjaan Kontruksi Menerima Pembayaran Sesuai Nilai Kontrak Lunas dan kontraktor tetap  melanjutkan pekerjaan di tahun Berikutnya, Adat Kebiasaan Yang Seperti ini berpeluang adanya Resiko Hukum sebagai salah satu contoh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Tidak Bertanggungjawab menyelesaikan Pekerjaanya, Sehingga Timbulah Kerugian Negara.


Terkadang Dimungkinkan biasanya pelaksana Pekerjaan sepakat dengan  konsultan pengawas untuk membuat laporan pelaksanaan menjadi 100% selesai sesuai  dengan kontrak, dan pada saat dilakukan pemeriksaan atas hasil laporan tidak dilakukan pengukuran secara detail dan terperinci Kondisi ini sering terjadi pada  instansi non teknis dengan PPK yang belum berpengalaman tidak mengerti membaca gambar,  laporan kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan konstruksi tidak berjalan  sebagaimana mestinya. Sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini sangat merugikan  instansi pemilik pekerjaan. 



Kemungkinan – Kemungkinan yang telah disampaikan diatas adalah kondisi yang tidak sesuai dengan Peraturan  Menteri Keuangan RI nomor 243/PMK.05/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka  penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Sehingga Jarang Sekali dalam prakteknya Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dijatuhi Sanksi Denda Hingga terblacklist karena dianggap wanprestasi 


FAKTOR KETERLAMBATAN INSTANSI 



Tidak Jarang Terjadi pimpinan instansi pengguna anggaran Terlambat menunjuk Kelompok Kerja Unit Kerja  Pengadaan Barang/Jasa (Pokja UKPBJ) yang selalu ditetapkan setiap awal tahun dan bertugas  melakukan proses pemilihan terhadap penyedia jasa. PPK tidak dapat meminta Pokja  UKPBJ tahun anggaran sebelumnya untuk melakukan proses pemilihan tahun anggaran berikutnya karena tidak ada payung hukumnya. 


Selain itu disinyalir PPK terlambat memulai pelaksanaan pengadaan, karena  proses pemilihan penyedia pengadaan jasa konsultan perencana terlambat dilaksanakan  sehingga hasil atau output dari pengadaan jasa konsultan perencana yang dipergunakan  sebagai data teknis untuk melakukan pemilihan jasa konstruksi juga terlambat.


PERATURAN – PERATURAN TERKAIT


 Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 243/PMK.05/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang  pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan  sampai dengan akhir tahun anggaran dan telah berlaku sejak 28 Desember 2015. 


Adapun Rngkuman yang dapat diambil dari PMK Terkait pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan  sampai dengan akhir tahun anggaran  tersebut adalah: 


Pada pasal 2 ditekankan bahwa pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang dibiayai dari  Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan. Dan 

jika pekerjaan dimaksud tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran,  penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sesuai dengan  Pasal 3 ayat (1). Sisa nilai pekerjaan tidak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya  dan tidak dapat ditambahkan (on top) ke dalam anggaran tahun anggaran berikutnya. 

Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya harus  memenuhi  

ketentuan sebagai berikut: 

a. Berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan  keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan  puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. 

b. Penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat  90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan  yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan, ditandatangani di atas  kertas bermaterai, bersedia dikenakan denda keterlambatan dan tidak menuntut  denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh  keterlambatan penyelesaian revisi anggaran. 

c. Berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan  dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan  dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran  berikutnya melalui revisi anggaran. 

d. Atas pertimbangan huruf a sampai dengan c, KPA dapat memutuskan untuk  melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya atau tidak  melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan. Untuk mengambil keputusan tersebut,  KPA dapat berkonsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)  dan untuk Mahkamah Agung RI adalah Badan Pengawasan. 

3. Pengajuan usul revisi anggaran dilaksanakan paling lambat sebelum batas akhir  penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan  penyedia. 

4. Untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya,  PPK melakukan perubahan kontrak dengan ketentuan: 

a.  Mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang  akan dilanjutkan ke tahun tahun anggaran berikutnya dari DIPA tahun anggaran  berikutnya. 

b. Tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan. c. Perubahan kontrak dilaksanakan sebelum jangka waktu Kontrak berakhir. d. Penyedia barang/jasa memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan sebesar  5% (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang telah disimpan oleh PPK sebelum  dilakukan penandatangan Perubahan Kontrak. 

e. Jika waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam Surat Kesanggupan  mengakibatkan denda lebih dari 5% (lima perseratus), penyedia barang/jasa  menambahkan nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi sebesar 1/1000  dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai  kontrak, atau paling banyak sebesar 9% (sembilan perseratus) dari nilai Kontrak. 

4. Pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran  berikutnya, dilaksanakan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang diselesaikan sampai  dengan batas akhir waktu penyelesaian sisa pekerjaan, dikenakan pajak sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


URGENSI PERAN APIP UNTUK MEMINIMALISIR KETERLAMBATAN

APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang dalam istilahnya lembaga pengawas internal, Dibentuk sesuai dengan kewenangannya bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran  yang diharapkan.


Selain itu untuk mewujudkan komitmen pemerintah mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.


Untuk itu, APIP harus terus melakukan transformasi dalam menjalankan tugasnya guna memberi nilai tambah bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini sejalan dengan fungsi dan peran APIP, yaitu melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.



DIMUNGKINKAN ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM 



PERDATA.


Hukum Perdata :


1). Mengatur  hubungan hukum privaat (pribadi) masyarakat (sebagai pribadi atau badan hukum) dengan masyarakat lain atau dengan negara sebagai badan hukum publik ;

2). Hubungan hukum antara Pengguna jasa dengan penyedia jasa yang terjadi dari sejak  penandatangan kontrak s/d berakhirnya kontrak merupakan  hubungan hukum privaat yang diatur oleh Hukum Perdata;

3). Semua sengketa yang terjadi dalam hubungan hukum privaat diselesaikan di Peradilan Umum atau Lembaga Arbitrase.


PRINSIP – PRINSIP PERIKATAN DALAM HUKUM PERDATA :


1). Prinsip kebebasan bertindak (KUHPerdata pasal 1338)

2). Prinsip perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (KUHPerdata 1338)

3). Prinsip semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan bagi semua hutang – hutangnya

4). Prinsip Acto Pauliana, bahwa diperbolehkannya bagi kreditor (yang berpiutang) untuk   membatalkan semua perjanjian dengan debitur (yang berhutang) yang dilakukan dengan  itikad buruk


PASAL – PASAL PERDATA TERKAIT HUKUM KONTRAK


KUH PERDATA pasal 1604 s.d pasal 1617 tentang Perjanjian pemborongan Jasa konstruksi

Beberapa ketentuan yang saat ini masih digunakan dalam Pelaksanaan kontrak, antara lain :

      1. Pasal 1608 Pekerjaan yang diserahkan secara sebagian  – sebagian

      2. Pasal 1609  tentang tanggung jawab kegagalan bangunan paling lama 10 tahun

3. pasal 1320 tentang syarat sahnya suatu perjanjian , bahwa :

  - Para pihak harus jelas

  - Dibuat tidak dengan paksaan atau penipuan 

 - Cakap untuk membuat perjanjian

   - Obyeknya harus jelas

   - Tidak mengandung kepalsuan / yang terlarang, tidak bertentangan dengan kesusilaan /  kepentingan umum


Pasal 1338 dan tentang Akibat Persetujuan 

- Pada dasarnya para pihak dapat memperjanjikan apa saja, prinsip dasar ini dikenal  sebagai  “ Kebebasan berkontrak “ disimpulkan dalam pasal 1338 ayat 1 :

- Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang – undang berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.

- Tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Persetujuan harus dibuat dengan itikad baik.


Pasal 1266 dan pasal 1267 tentang “Akibat Persetujuan”

- Pasal 1266 : 

  Pembatalan (pemutusan kontrak) harus dimintakan  ke pengadilan.

- Pasal 1267

  Pihak yang Dirugikan, dapat memilih, apakah memaksa pihak yang wanprestasi untuk  memenuhi persetujuan, atau pembatalan persetujuan, atau penggantian biaya kerugian  dan bunga.


Kesimpulan :


Hubungan Hukum Perikatan Antara Pejabat Pemberi Kerja dan Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Sebagaimana Disebutkan dalam Aturan - Aturan Hukum diatas adalah Sebuah Perikatan dalam bentuk Kontrak yang Disepakati secara tegas dalam kontrak, maka berlakulah asas pacta sunt servanda, sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Artinya, perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya serta mengikat Para Pihak dan Perikatan tersebut Berlakulah Hukum Keperdataan dan apabila terjadi perselisihan sehingga Dapat menimbulkan Kerugian Para Pihak dapat dimohonkan Ganti Kerugian Melalui Gugatan Keperdataan di Pengadilan Negeri dan  Hakim dapat memutuskan menyimpang dari perjanjian menurut hurufnya , bila  pelaksanaanya berrtentangan dengan itikad baik , melanggar kepatutan atau keadilan, merugikan negara, ada unsur penipuan dokumen.


PIDANA.


Perlu Diketahui Hukum Pidana Terbagi dalam beberapa, Diantaranya :


1). Hukum Pidana (Materiil) 


     Adalah peraturan yang mengatur ttg  : perbuatan/tindakan yang diancam pidana.pertanggung jawaban pidana; dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan kepada pelaku Tindak PidanaHukum Pidana Materiil  (  KUHP.(Wet boek van Strafrecht - WvS) UU no.73  tahun 1958 menentukan berlakunya UU no.1  tahun 1946 

2). Hukum Pidana Formil - KUHAP ( UU no.8 tahun 1981)

3). Hukum Pidana (Khusus)  UU tersendiri di luar KUHP.


     Asas : LEX  SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS.                

PASAL – PASAL TERKAIT  PIDANA JASA KONSTRUKSI :

UNDANG UNDANG  NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Pasal 43  ( sanksi pidana ) 

       (1). barang siapa yang melakukan perencanaan tidak memenuhi ketentuan keteknikan mengakibatkan kegagalan pekerjaan /kegagalan bangunan,  dikenai pidana paling lama 5 tahun  ppenjaraatau dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak.

      (2).  untuk kegagalan pelaksanaan : dikenakan pidana paling lama  5 tahun penjara atau paling banyak 5% dari nilai kontrak. 

      (3).  untuk kegagalan pengawasan : dikenakan pidana paling   lama 5 tahun penjara atau paling banyak 10% dari nilai  kontrak.


PP NO 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI


(1). Pasal 31 ( kegagalan pekerjaan konstruksi ) : 

kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil Pekerjaan yang tidak sesuai  spesifikasi sebagaimana yang disepakati dalam kontrak, sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.

    (2). Pasal 32 ayat (4)

 Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi yang disebabkan kesalahan penyedia jasa atas biaya sendiri


PASAL – PASAL TERKAIT  PIDANA KORUPSI :

Tindak Pidana Korupsi diatur Khusus diluar KUH Pidana, yaitu Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya :


Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

Pasal 12 UU No. 20/2001: Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kesimpulan :

Sebagaimana Disebutkan dalam Aturan - Aturan Hukum diatas Apabila terjadi tindak pidana  dalam proses pengadaan jasa konstruksi  pemerintah maka negara dapat menuntut untuk diadili di peradilan umum dan atau Peradilan Khusus TIPIKOR, seperti : Terbukti dilakukan Pengaturan lelang, Pemalsuan dokumen dalam proses prakualifikasi, Terbukti harga di mark up, terjadi gratifikasi saat pelaksanaan lelang, Terbukti dilakukan pembayaran fiktif atas pekerjaan yang tidak dikerjakan dan atau dianggap korupsi, apabila adanya Perbuatan penyalahgunaan wewenang, menguntungkan diri sendiri atau orang lain Sehingga merugikan negara Serta Hasil tidak dapat dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk masyarakat dan hal ini Bersifat publik negara tetap berhak menghukum karena pelanggaran tersebut telah merugikan negara 

( Red ) .

Post a Comment

0 Comments